Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap MJN Diduga Pelaku Pencurian

harianfikiransummut.com |  Tebing Tinggi - Satreskrim Polres Tebing tinggi kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan  Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MJN diduga pelaku pencurian dengan pemberatan 2 Unit Batrei di Jalan Abdul Hamid Lingkungan III Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota TebingTinggi, Rabu (31/3/2021) sore.

Kapolres tebing tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK melalui Kasubag Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nenggolan

 mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan Warno(korban) ke Polres Tebing Tinggi, bahwa telah terjadi  pencurian di rumahnya sekaligus bengkel.

Berdasarkan rekaman CCTV, diduga pelaku tersebut telah  mengambil 2 unit baterai masing-masing merk Yuasa N 100 dan merk Incoe N 120.

Setelah mendapat Laporan, Tim Sareskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Kemudian, pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MJN di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan  Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari pengungkapannya,  Satreskrim Polres tebing tinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku curat, berinisal MJN (33), Warga Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

AKP Josua Nenggolan menambahkan, bahwa petugas juga mengamankan barang bukti berupa Rekaman CCTV dan Pakaian pelaku pada saat melakukan pencurian.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk peroses lebih lanjut.

Akibat ulah pelaku, Warno(korban) mengalami kerugian berkisar Rp.3000.000 dan pelaku diperasangkakan Pelanggar pasal 363 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, AKP Josua Nenggolan.

Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini