Satreskrim Polres Tebing Tinggi Borgol BS Usai Bobol Gedung Sarang Walet Milik Jan Yese

 

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus Percobaan Pencurian  di salah satu gedung sarang Walet tepatnya di Jalan Pemuda Pejuang No. 14 Kelurahan Pasar Gambir,  Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, dengan menciduk terduga pelaku seorang laki-laki berinisial  BS di salah satu tempat di Jalan Gunung Bakti,  Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (8/4/2021) siang.

Hal itu di sampaikan Kasubag Humas AKP Josua Nenggolan pada minggu 11 April 2021 melalui keterangan tertulis yang berhasil dirangkum.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban ke polres tebing tinggi atas nama JAN YESE , Laki - Laki (44) Warga Jalan Kyai  Dahlan No. 9 Linkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi,  Kota Tebing Tinggi yang tidak senang atas perbuatan BS.

Mengutip penggalan keronologi kejadian Pada hari Kamis,1 April 2021 sekira pukul 12.30 WIB pelaku sedang berada  di rumah teman nya yang berseberangan dengan gedung sarang burung walet milik Jan yese, kemudian  pelaku melihat bahwa pintu gedung sarang burung walet sudah tidak memiliki gembok lalu pelaku melihat ada kaki payung tenda yang terbuat dari besi dan pelaku menggunakan kaki payung tenda yang terbuat dari besi tersebut untuk mencongkel Grendel kunci pintu gedung sarang burung walet tersebut dan setelah pintu terbuka tersangka pun langsung masuk ke dalam gedung sarang burung walet tersebut dan tersangka pun langsung mengecek sarang burung walet menggunakan senter mancis dan pelaku tidak melihat adanya sarang burung walet di langit-langit gedung sarang burung walet tersebut.

Dan tak Berapa lama datang pemilik gedung sarang burung walet yang bernama Jan Yese bersama 1 orang temannya dan selanjutnya Jan Yese berteriak mengatakan " Ngapain kau di sini ngambil sarang burung walet kau" dan tersangka pun menjawab " enggak, cuman mengambil papan aku", Dan setelah itu itu korban pun mengamankan tersangka bersama teman korban.

Selanjutnya korban pun mengecek ke lantai atas gedung sarang burung walet miliknya Apakah ada teman dari pelaku.

Setelah itu pelaku mendorong teman pelapor dan kemudian pelaku melarikan diri dari gedung sarang burung walet milik Jan Yese tersebut, Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian  ke Polres Tebing Tinggi.

Mendapat Laporan tersebut Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengaamankan terduga pelaku berinisial BS laki-laki Alias OO, (34) Warga Jalan  Simalungun, Gang Flamboyan,  Lingkungan IV, Kelurahan Satria,  Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan kini pelaku diamankan di mapolres tebing tinggi guna peroses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di perasangkakan pasal 362 jo.53 dari KUHPidana  dengan Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini