Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Ibra Bersama 739,70 Grm Ganja

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi- Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus seorang laki-laki parubaya berinisial Ibra diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering bersama barang bukti 739,70 grm ganja kering di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lubuk Raya,  Kecamatan Padang Hulu Kota Tinggi  Tinggi, Pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 10:00 Wib.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP AGUS SUGIYARSO, S.IK., melalui keterangan tertulis Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nenggolan yang berhasil dirangkum mengatakan,


Pengungkapan kasus tersebut berawal berkat adanya informasi warga masyarakat kepada Personil Satresnarkoba  Polres Tebing Tinggi  bahwa di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lubuk Raya, akan ada transaksi Narkotika tepatnya disalah satu kolam ikan, menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Resnarkoba menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Ibra setelah dilakukan penggeledahan polisi juga mendapati barang bukti 739,70 grm ganja kering yang diakui Ibra bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Dalam pengungkapan kasus itu Satresnarkoba  Polres Tebing Tinggi  berhasil mengamankan tersangka seorang laki-laki  terduga pelaku berinisial Ibra (65) Warga  Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, bersama barang bukti 739,70 grm ganja kering yang terdiri dari Daun, biji dan ranting, 1 buah kaos kaki, 1 buah tas kulit warna coklat, 10 buah kertas warna coklat, 1 buah hekter.


Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, guna untuk diproses selanjutnya.  


Akibat perbuatannya pelaku di persangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dari  UU  No.  35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

 

Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini