Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara Ringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

 

harianfikiransumut.com |  Lampung Utara - Aksi Ganyang Narkoba, benar-benar di lakoni oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.

Hal ini dapat di lihat dari banyaknya para pelaku penyalah-guna narkoba yang di amankan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, sejak 22 Maret 2021 lalu hingga saat ini, tercatat  sebanyak 25 Pelaku yang sedang menjalani hukum, Kamis (1/4/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aris. S Sujamiko SIK. MH membenarkan perihal tersebut.

Dijelaskannya, kemarin pada Rabu 31/4/2021 telah di amankan 5 (lima) terduga pelaku penyalahguna narkoba, mereka kita tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Desa  Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap / bonk, 1 bh Purek kaca, 1 jarum suntik, 1 bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting, ditangkap sekira pukul 20.00 wib TKP di sebuah halaman rumah gang masjid Desa Kalibening raya Kecamatan Abung Selatan.#

Kemudian pada pukul 22.00 wib, TKP di Desa Kalibening, kembali di amankan terduga KSN (48) Kotabumi dengan barang bukti 1 (satu) paket di suga sabu bruto 0,36 gr, 1 bh plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Lanjut Aris" dari hasil pengembang dan informasi pada pukul 23.00 wib Tim kami berhasil mengamankan 2 (dua) terduga lainnya, masing-masing ALP (33)  dan PIR (26) warga  Kotabumi di Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi Selatan

Dari tangan terduga, ditemukan barang bukti berupa 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening diduga sabu, dengan bruto 2,45 gr dan 4 buah plastik klip bening.

Para terduga berikut barang bukti sudah di amankan di Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara dan kepada mereka dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Iptu Aris

Penulis : Apriyadi

Komentar

Berita Terkini