Reskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Tower

 

harianfikiransumut.com |Labuhanbatu - Delapan orang tersangka pencuri baterai tower antar Provinsi Sumut-Riau ditangkap Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu, dan sebuah senpi rakitan turut diamankan. Selasa (14/4/2021)

Dasar penangkapan, LP nomor: LP/703/IV/2021/SPKT/RES-LBH. Tanggal 6 April 2021 an Pelapor Surya Darma.

Delapan tersangka yaitu AM alias Agus (43), Penduduk Desa Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, AH (35), warga Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. DA alias Dedek (32), warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

HR alias Bullah (30), warga Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. SR (44), warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. Sumanto alias Manto (38), warga Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. JIV alias Irvan (24) dan RFS alias Nando (23) warga Desa Pematang Seleng Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu. “Hari ini kita paparan terkait penangkapan 8 orang pencuri baterai tower dan 2 orang lagi masih dalam pengejaran”, Ujarnya.

Dari ke 8 tersangka diamankan barang bukti 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 cm yang masing-masing ujungnya terikat dengan gembok warna putih merek hona, 1 unit dump truk warna kuning, 1 unit mobil Avanza, 1 buah tabung oksigen, 1 set komplit selang las karbet, 1 buah martil godam besi, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci sock dan 1 buah kunci ring.

Kata AKBP Deni Kurniawan, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB, 8 tersangka bersama 2 orang yang belum tertangkap sepakat melakukan pencurian batera tower milik Perusahaan Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Menuju lokasi tersangka mengenderai mobil Avanza 1185 YU yang dikemudikan tersangka DA alias Dedek dan 1 unit mobil dump truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Sumanto alias Manto. Sesampainya dilokasi tersangka AM alias Agus merusak pintu pagar tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen.

Kemudian merusak kunci tempat penyimpanan baterai dan memecahkan semen pengikat seluruh baterai tower serta memutuskan kabel baterainya. Lalu tersangka AM alias Agus, AH, SR, HR alias Bullah memindahkan baterai tower nya sebanyak 18 buah kedalam mobil dump truk sedangkan tersangka lainnya menunggu dipinggir jalan melihat situasi.

Lalu baterai towernya dijualkan ke Desa Pematang Seleng tempat tersangka JIV alias Irvan dan RFS alias Nando dengan harga Rp 9000/kilo dan total beratnya keseluruhan1080 kilogram dengan harga Rp 9.720.000. Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 500.000/ orang, kecuali tersangka Sumanto alias Manto mendapatkan Rp 700.000. atas kejadian tersebut pihak perusahaan Telkomsel dirugikan Rp 108.000.000.

Keterangan penadah pada saat konferensi pers tersebut mengatakan dia sudah 5 kali membeli baterai tower curian tersebut sedangkan kawannya sebanyak 6 kali dengan harga Rp 9000 per kg .Sedangkan 1 baterai mencapai 34 kg dan satu tower memiliki baterai sampai 12 buah.


Penulis:M,syarif

Komentar

Berita Terkini