Pemerintah bersama Kemenag, MUI dan Baznas Padang Lawas Tetapkan Zakat Fttrah, Mal dan Fidyah

harianfikiransumut.com | Palas - Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag),  Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan satuan hitungan Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah tahun 1442 H/2021.


Ketua MUI Palas H.Ismail Nasution. LC.MTH mengatakan, bahwa hasil rapat bersama zakat fitrah /jiwa bagi masyarakat ekonomi atas sebesar Rp 30.000. Dan masyarakat ekonomi menengah Rp 28.000 serta ekonomi rendah Rp 26.000/ jiwanya. 


Apabila bentuk uang merupakan hasil konversi beras seberat 2,7 kg,/jiwa dan untuk zakat Mal emas, uang dan perdagangan profesi serta penghasilan lain. 


Jika telah mencapai nisab 85 gram maka zakatnya sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketetapan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan. 


Ketentuan untuk nisab zakat Mal, nisab emas pertahun 85 gram dikali 2,5 persen dengan harga emas pergram Rp 810.000 dan penghasilan lainnya pertahun yang mencapai Rp 68.850.000 dikali 2,5 persen, jika di uangkan sebesar Rp 1.721.250",.ucap Ketua MUI.

           

Lanjutny pula", Sementara itu, untuk Fidyah satu hari puasa ramadhan perjiwa tingkat ekonomi masyarakat menengah keatas satuan harga nasi ditambah lauk pauk. 


Jika diuangkan sebesar Rp 17.500 dan ekonomi menengah jika diuangkan Rp 15.000 /perhari dan ekonomi rendah Rp 13.000, Bahagian seluruh amil zakat (UPZ) maksimal 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang terkumpul.


Sementara untuk Zakat fitrah menurut",Ismail diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sehari hari.


Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,7 kg, setiap jiwa.Untuk memudahkan pembayaran, zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,7 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang di pakai sehari hari", ungkap H Ismail.

           

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Palas, H. Abdul Manan,MA. Menjelaskan, penetapan ini dilakukan sejak 25 Maret 2021.Penetapan lebih awal di lakukan adalah agar sosialisasi kepada masyarakat dapat di lakukan. 


Penetapan kadar zakat fitrah ,Fidyah dan Mal Kabupaten Palas melibatkan tim dari lembaga dan instansi terkait lainya.antara lain MUI, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan diskoprindag. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,”ucap Manan menutup.


Keputusan bersama Zakat Fitrah, Fidyah dan Mal Kabupaten Padang lawas tahun 2021 turut ditanda tangani oleh Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO),Kakan Kemenag Palas, H.Abdul Manan.MA, Ketua MUI Palas H.Ismail Nasution LC.MTH dan Ketua Baznas Kabupaten Padang lawas Drs.H.Abdul haris.


Smua ini di lakukan agar masyarakat dapat mengetahui dan menjalin sinergitas antara pemerintah kabupaten, tokoh agama dan para petugas Baznas di wilayah padang lawas yang beriman cerdas sehat sejahtera dan berbudaya (BERCAHAYA).


Penulis : A Salam Siregar 

Komentar

Berita Terkini