harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan melakukan penangkapan terhadap AH bersama barang bukti 49,40 gram di duga sabu di Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Pada Jumat (9/4/2021) menjelang sore.
Terkomfirmasi awak media harianfikiransumut.com, pada Jumat 9 April 2021 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui telepon celular membenarkan ada penangkapan tersebut,
" ia benar, tapi jangan diberitakan dulu karena masih dalam pengembangan", Ujar Muhammad Yunus kepada wartawan sembari mengakhiri pembicaraan.
Dikutib dari keterangan tertulis Ketua Wartawan Unit Polres tertanggal 14 April 2021 yang di teruskannya ke WA Group Wartawan Merah Putih.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 14.00 wib mendapat informasi bahwa nya dilokasi TKP tersebut diatas sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya jenis shabu yang selanjutnya info tersebut ditanggapi.
Kemudian personil sat narkoba polres tebing tinggi langsung menuju ketempat tersebut sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 14.30 Wib dan melihat 1 orang sedang duduk" diteras belakang rumah pelaku 1, dan personil menemukan barang bukti a dan b diatas yang hasil introgasi merupakan milik laki-laki berinial AH.
Dari pengungkapan kasus tersebut Personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan, seorang laki-laki berinisial AH (46) Warga Jalan Badak, lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi kota bersama barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna merah jambu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan besar berisikan 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah tas sandang kecil warna biru yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruh paket diduga narkotika jenis shabu tersebut 49,40 gram.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa kekantor sat narkoba polres tebing tinggi guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Nzl