Masyarakat Dapat Menyelesaikan Persoalan Sosial Melalui Lembaga Adat

.

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Rapat Koordinasi/Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di buka oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST bertempat di Aula Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (06/04/21).

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh unsur Penghulu Kampung, Imam Kampung, Para Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), para Babinsa dan Bhabinkhamtibmas serta pengurus MAA Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah peserta sebanyak 100 (seratus) orang yang dibagi menjadi dua gelombang.

Kegiatan Rakor tersebut bertujuan untuk mengikat budaya adat Aceh dalam kehidupan hukum adat dan merealisasikan penegakan hukum adat dalam menghadapi berbagai kasus dan sengketa yang ada di masyarakat pada tingkat Mukim dan Kampung.

Peran Datok Penghulu Kampung, Imam Kampung, MDSK dan Tokoh Masyarakat juga polisi masyarakat dalam pelaksanaan peradilan adat perlu mendapat perhatian serius, sehingga nilai, ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi” ucap T. Insyafuddin

Oleh karena itu, untuk menjawab berbagai problematika ditengah masyarakat, maka perlu dioptimalkan peran tokoh adat dan polisi masyarakat yang penanganannya dilakukan dalam peradilan adat.

Perkembangan zaman modernisasi saat ini, kerap mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya yang secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.

Diharapkan kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, agar mampu menjaga dan mengendalikan nilai, ciri khas, jati diri dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi filter bagi informasi dan budaya yang masuk, baik dimasa kini maupun dimasa yang akan datang” tandas Insyafuddin.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, H.M. Fajar, MA dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Rakor ini didasari oleh Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui lembaga adat.

“Tujuan pelaksanaan Rakor ini untuk memberdayakan lembaga adat dan tokoh adat kampung serta perpolisian masyarakat dalam pelaksanaan peradilan hukum adat di kehidupan sosial masyarakat.

Tak hanya itu, melalui kegiatan ini dapat memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat melalui lembaga adat” jelasnya.

Rapat Koordinasi/Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) ini turut dihadiri oleh Ketua MAA Kab. Aceh Tamiang, Drs. H. Abdul Muin, Ketua MPU Kab. Aceh Tamiang, Syahrizal, MA, Perwakilan MPD dan Perwakilan Polres Aceh Tamiang.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini