Tersangka KI Bersama BB Belower AC, Diborgol Polsek Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Polsek Tebing Tinggi Melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA T. SIMANJUNTAK, SH. MH. bersama dengan anggota , Aiptu Ganjar P., Bripka Rinto S., Bripka Alex S., Bripka Rudi W., Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menangkap terhadap seorang laki-laki berinisial KI di kediamannya yang di duga melakukan pencurian di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang bedagei, Selasa (6/4/2021) Siang.


Pengungkap Kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan ke polsek tebing tinggi, atas nama pelapor, M. RIKI Adriansyah, Warga Jalan Waringin 2, No. 82 Perumnas Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi /Komplek Perumahan Bendung Bajayu, Dusun. II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergei.

Mendapat Laporan tersebut  kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan  penangkapan  di rumah terduga pelaku berinisial KI dan berhasil mengamankan barang bukti Blower AC .

Dari  pengungkapan kasusus itu polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial KI (42) laki-laki, Warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang bedagei, bersama barang bukti Satu buah obeng, Satu buah tang, Satu buah kunci pas ukuran 14 -15, Kepingan kaca nako yg pecah, Blower AC yang sudah dipreteli. 

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah), kini pelaku di tahan di mapolsek tebing tinggi guna penyidikan lebih lanjut dan diperasangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Penulis: Nazli

Komentar

Berita Terkini