Kelicikan Bandar Narkoba, Terkalahkan Oleh Sat Narkoba Polres Palas

harianfikiransmut.com - Palas - Bandar Narkoba yang tergolong licik menjalankan aksi bisnisnya, akhirnya terjebak dengan kelihaian Polisi, sehingga sang Bandar bersama kurirnya dan  pemakai terpaksa menginap ke Mapolres Padang Lawas, Jum’at 23 April 2021 sekira pukul 02.30. Wib.

Perhelatan adu strategi antara kelihaian dengan kelicikan tersebut bermula ketika Sat Narkoba Polres Padang Lawas  berhasil membekuk tiga Orang pemakai yang lagi asyik menikmati serbuk putihnya, Kamis (22/4) sekira pukul 23.00 Wib, demikian jelas Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIk melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar SH.Kepada awak media Jum’at (23/4). 

Diterangkan bahwa setelah NR (45), SH (35) dan MAH (29) di tangkap, kepada personil Sat Narkoba mereka mengakui bahwa Narkotika golongan 1 jenis Shabu shabu yang mereka konsumsi adalah di beli dari Bandar nama MNL (36) Warga Kecamatan Lubuk Barumun Padang Lawas, Suatera Utara.

Saat itu, Personil Sat Narkoba menyuruh seorang yang sudah dalam genggaman, NR menelpon sang Bandar (MNL) bahwa mereka memesan barang haram tersebut, tak lama suruhan sang Bandar pun muncul dilokasi yang ditentukan sekira pukul 01.00 Wib, tak ingin sia sia personil Sat Narkoba pun langsung membekuk kedua orang ISN (31) dan HD (29) yang datang membawa barang pesanan NR.

Setelah berhasil mengamankan ke lima orang tersebut akhirnya personil Sat Narkoba dengan kelicikan mereka tinggal menjemput sang Bandar (MNL) ke rumahnya di Lubuk Barumun Jum’at (23/4) sekira pukul 02.30 Wib, dengan Barang bukti yang berhasil dikumpulkan semuanya ;

1(satu) alat hisab shabu/bong,  1(satu) kaca pireks diduga berisi narkotika jenis shabu,  1(satu) kompor pembakar shabu/mancis set dengan jarum suntik, 2(dua) sedotatan berbentuk sekop/alat sekop shabu, 1(satu) android merk oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 327.000-,(tiga ratus dua puluh tujuh robu rupiah), 7(tujuh) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu sebanyak 1,12 gram,  1(satu) handphone merk nokia,  1(satu) unit sp.motor honda CBR warna putih dengan no. pol Gatot dan 2(dua) android masing-masing merk oppo warna hitam dan merk vivo warna silver.

Sehingga ke Enam Orang (Bandar, kurir dan pemakai) bersama barang bukti yang mereka miliki di Bawa menginap ke Mapolres Padang Lawas guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya," tutur Agus Butar butar kasat narkoba polres Palas.


(A salam siregar).

Komentar

Berita Terkini