Kampung Padang Bulan Kembali Digerebek, Dua Pria Berhasil Diringkus

harianfikiransumut.com |Labuhanbatu - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggerebek kampung  Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (17/4/2021) malam.

Saat pengrebekan, tampak sejumlah orang yang diduga pengedar, pengguna dan calon-calon pembeli sabu berhamburan.

"Dalam pengrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga pengedar sabu dari Padangbulan yang sering dijuluki kampung narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu. kepada wartawan melalui aplikasi pesannya, Minggu (18/4/2021) sore.

Kasat Resnarkoba menyebutkan, Kedua pria yang ditangkap telah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing berinisial TRD (24th), Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan RA (34th), Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kata Kasat, penggerebekan kampung narkoba tersebut dilakukan oleh semua personil Satresnarkoba dipimpin Kasat Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt, sekira pukul 22.00 WIB.

Pengepungan dan pengrebekan dilakukan oleh seluruh personel Opsnal Satresnarkoba, setelah mendapat informasi dan keluhan-keluhan masyarakat di Padangbulan banyak beredar narkoba jenis sabu.

"Penggerebekan dilakukan secara rahasia. Seluruh personel Satresnarkoba mengepung kampung Padangbulan dari berbagai tempat.

Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba lari berhamburan meyelamatkan dirinya masing-masing.

Dua terduga pengedar sempat kejar-kejaran dengan petugas dan berhasil kita amankan," ungkap Kasat.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka, yaitu 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram brutto, 1 kaca pirek kosong, 1 unit hamdphone Nokia dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa pelat nomor polisi.

"Petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram brutto.

Barang tersebut sengaja dibuang seseorang diduga pengedar yang melarikan diri dan gagal mengedarkan sabu akibat penggerebekan tersebut," ujar Martualesi.

Martualesi Sitepu menyebutkan penggerebekan kampung narkoba itu merupakan tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Penulis : M. Syarif

Komentar

Berita Terkini