Jeritan Penyesalan Penjudi Berakhir Di Tangan Sat Reskrim Polres Palas

harianfikiransumut.com| Palas - Enam orang pemain judi dibulan ramadhan 1442 H di tangkap dan di glandang ke Mapolres Padang Lawas, rencana ingin cari uang lebaran dengan cara jalan pintas (judi), akhirnya ke-enam pemain judi harus berurusan dengan hukum.


Mereka tertangkap tangan oleh personil Satreskrim Polres Palas saat bermain judi online di salah satu warung kopi di Desa Tobing tinggi Kecamatan Aek Nabara Barumun, kabupaten Palas, provinsi Sumatera Utara, Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 00.30 Wib 


Para pemain judi online jenis bola bola( Kasino Rouletle DSPIN. 36) di warung kopi tersebut masing-masing berinisial," AGS (44th), AH (44th), A.Hrp (37th), SN (34th),. ARH (33th), dan JH (35th).


Penangkapan mereka langsung di Pimpin Langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Budi Candra Nasution bersama anggota personil Reskrim Polres, setelah menerima laporan dari masyarakat.


Oleh karena itu, mereka harus menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kata Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman B. Putra SH, Sabtu (24/4).


Ditambahkannya, keenam orang tersebut berhasil ditangkap saat mereka sedang bermain judi Online jenis bola bola dengan barang bukti sebagai berikut ;1 (satu) unit Hand Phone merek VIVO V 2026 warna Hitam dengan Sim Card dengan Uang tunai RI sebesar Rp.503.000.- (Lima ratus tiga ribu rupiah)." ujar Kasat


Lalu tambanya pula," Mereka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas guna proses penyelidikan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Aman putra. 


(A salam siregar).

Komentar

Berita Terkini