Dua Tersangka Pelaku Curat Sepeda Motor Di Ringkus Polsek Kotabumi Utara

 

harianfikiransumut.com | Lampung Utara,- Sabtu 17/4/2021 sekira pukul 15.30 wib, dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor, inisial JP (17) dan AN (45) keduanya warga Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, di ringkus tim opsnal Polsek Kotabumi Utara


Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi di wakili Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikannya pada Minggu 18/4/2021


Ujar Kapolsek, penangkapan terduga pelaku JP dan AN berdasarkan laporan korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara

LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Ktbu tanggal 17 April 2021


Korban melaporkan sepeda motor dinasnya (Sekretaris desa/ Sekdes) Madukoro Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ  di curi saat di parkir di teras samping rumah, posisi kunci masih menempel pada sepeda motor


AKP Rukmanizar menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu   17/4/2021 pukul 15.00 wib, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah, tak lama datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor beat warna hitam (salah satunya turun dari ranmor), bertanya kepada (saksi) sdr.Effendi perihal alamat rumah Joni, nama tersebut tidak dikenali saksi,  pada waktu bersamaan saksi sdr.Ibnu Renata yang saat itu berada diwarung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa sepeda motor yang di parkir tersebut dan lansung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak maling


Warga sekitar yang mendengar teriakan lansung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek dan pelaku (inisial JP) berikut sepeda motor berhasil di tangkap, lansung di giring ke Mapolsek Kotabumi Utara


Kemudian agt kita bersama sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi inisial AN "ujar Kapolsek 


Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek dan dilakukan proses hukum, terhadap keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP "pungkas AKP Rukmanizar (Apriyadi)

Komentar

Berita Terkini