DPRD Bengkalis Menggelar Rapat Paripurna Banggar Terkait LKPJ 2020

harianfikiransumut.com |Bengkalis - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap LKPJ Bupati Bengkalis 2020, Selasa (20/4/21). Namun, rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut, di undur sampai pukul 13.30 WIB.

Dalam Rapat Paripurna itu, Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah, H. Bustami HY. Sedangkan anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 24 orang. Namun, dari 24 anggota DPRD yang menandatangani yang hadir di ruang Rapat Paripurna hanya 7 orang, sisanya mengikuti secara virtual.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD, Syahrial, SE, M.Si didampingi Wakil Ketua II, Syofian. Dalam sambutannya, Syahrial mengatakan, sebelumnya LKPJ 2020 yang disampaikan Bupati sudah dibahas Banggar DPRD. Kemudian Banggar juga telah melakukan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selaku Ketua Banggar yang sekaligus pimpinan Rapat Paripurna, Syahrial kemudian menunjuk anggota Banggar, Hajja Zahraini sebagai jurubicara untuk menyelesaikan hasil pembahasan LKPJ 2020 tersebut.

Zahraini menyampaikan, bahwa Banggar telah mencermati dan kemudian memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bengkalis akhir tahun anggaran 2020. 

Berdasarkan Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ungkap Zahraini, DPRD sesuai fungsi pengawasan yang dimilikinya berkewajiban untuk menganalisa membahas LKPJ kepala daerah dan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintah daerah tahun-tahun berikutnya catatan strategis setidaknya meliputi rekomendasi dan catatan kebijakan bersifat administratif dan teknis. 

Analisis tersebut berangkat dari penilaian kinerja pembangunan daerah berdasarkan kebijakan kebijakan yang termuat dalam RPJMD dan memiliki arti yang sangat penting untuk perbaikan kinerja pemerintah untuk menjadi lebih baik.

Untuk itu, Banggar melakukan kajian dan memberikan catatan penting berupa rekomendasi guna perubahan kearah yang lebih baik atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bengkalis akhir tahun anggaran 2020. 

Berikut rekomendasi Banggar yang harus dilaksanakan Bupati Bengkalis: Pertama, semua temuan naskah hasil pemeriksaan atau badan pemeriksaan keuangan RI harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. 

Ini menjadi indikator mengukur dalam hal peningkatan kinerja aparatur sipil negara yang merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mengukur keberhasilan pada setiap organisasi perangkat daerah. Kedua, harus disampaikan secara transparan kepada publik. Ini menjadi acuan prinsip-prinsip dasar yang tepat guna dan merata sehingga menjadi sebuah instrumen untuk melakukan terobosan dalam hal meningkatkan ekonomi masyarakat.  

Ketiga, perlu adanya SOP dan mekanisme yang jelas dalam standar skala prioritas penggunaan anggaran dana swakelola berbasis kebutuhan prioritas dan mendesak, keempat, struktur APBD harus dilakukan analisa kesesuaian yang ideal antara belanja operasional dengan belanja modal sehingga APBD pada kondisi sehat dan proporsional. 

Kelima, dalam hal peningkatan sumber daya manusia di bidang keagamaan pemerintah daerah diharapkan bisa mengakomodir pembangunan sekolah sekolah agama baik fisik maupun nonfisik. 

Keenam  berkaitan dengan pelayanan publik dan program-program yang akan dilaksanakan dan sedang berjalan ada beberapa saran dan masukan antara lain; 

1. SOP pelayanan Roro harus dilakukan perbaikan untuk mendapatkan citra yang baik, sebab penyeberangan Roro merupakan pintu masuk Pulau Bengkalis yang menggambarkan kondisi Pulau Bengkalis saat ini.

2. DPRD mendukung Roro beroperasi 24 jam. Namun,  harus memperhatikan sisi teknis, meliputi petugas lapangan, layanan kesehatan, kebersihan, dan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus bekerja lebih keras lagi dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait situasi terkini, meliputi kemampuan layanan rumah sakit serta strategi arus keluar masuk orang di wilayah kabupaten Bengkalis. Berkaitan dengan kependudukan di daerah-daerah yang sulit dijangkau harus diberikan informasi.

Zahraini atas nama Banggar menegaskan, rekomendasi kritik dan saran terkait LKPJ kepala daerah 2020 merupakan upaya yang dilandasi niat yang tulus untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah dan dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional. 

"Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik harus diakomodir dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun berikutnya," pungkas Zahraini.


Penulis : (Uje)

Sumber Humas DPRD Bengkalis

Komentar

Berita Terkini