Disinyalir Program BSPS Menuai Kritikan Publik, PMP Palas Lakukan Orasi Ke II

harianfikiransumut.com |  Padang Lawas - Persatuan Mahasiswa pemuda (PMP) padang lawas (Palas) kembali mendatangi kantor Disperkimhub kabupaten Padang Lawas terkait adanya dugaan permbodohan dan pembohongan publik, Selasa, 07 Maret 2021.

Disinyalir ada unsur pembodohan dan pembohongan publik dalam penggunaan anggaran pada pelaksanaan proyek pembangunan rumah tidak layak huni (TRLH) atau yang di sebut Program pembangunan rumah swadaya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PMP Palas Sahmujir Siregar di dampingi Ketua Koordinator aksi Amirulloh Husein dan Koordinator lapangan Padli Harahap saat melakukan aksi orasinya di depan Kantor Disperkimhub Kabupaten setempat..

Disebutkan, berdasarkan Informasi yang telah kami Ketahui  Pada Tahun 2020 Jumlah Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Di Padang Lawas kurang lebih sebanyak 380 Unit.

Berdasarkan hasil Monitoring di lapangan bahwa Masyarakat yang telah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Bahwa Masyarakat Menerima Bantuan Berbentuk Perlengkapan Bangunan Rumah Dan Dana Upah Tukang Sebesar Rp. 2,5 jt.

Kami menilai, ini telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Pasal 22 Penyaluran BSPS bentuk uang dilakukan oleh Bank/Pos Penyalur ke Rekening Penerima BSPS dalam 1 (satu) tahap. 

Pada pasal 23 (1) pemanfaatan BSPS dalam bentuk uang dilakukan oleh Penerima BSPS dengan cara pemindah/bukuan atau Transfer uang dari rekening penerima BSPS ke rekening Toko/Penyedia bahan bangunan untuk pebelian bahan bangunan dan penarikan tunai untuk pembayaran upah kerja.

Kemudian Pemindahbukuan/Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima BSPS. 

Penarikan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan. (4) Pemanfaatan BSPS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai bantuan sesuai dengan daftar rencana pemanfaatan bantuan dari penerima BSPS. 

Daftar rencana pemanfaatan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berisi rincian pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja yang dibuat oleh penerima bantuan berdasarkan proposal.

Berdasarkan Pengakuan Dari Masyarakat tidak pernah sama sekali memegang Buku Rekening  yang fungsinya untuk pencairan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tersebut.

Oleh karna itu, Kuat dugaan ada pihak ketiga yang mengelola dan mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut, ungkap Sahmujir Siregar.

Selanjutnya, kami meminta kepada Bapak Kadis Disperkimhub Agar Menjelaskan Mekanisme Yang terjadi di lapangan dan Fakta yang sebenarnya dengan menunjukkan Bukti atau Dokumen yang valid.

Sahmujir Siregar juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar memeriksa oknum Kadis Disperkimhub beserta oknum Kabid yang menangani penyaluran Dana BSPS karna diduga telah melakukan penyelewangan dalam Pelaksanaannya".ujar Sahmujir siregar.       

Ketua PMP, menilai bahwa Jawaban yang di sampaikan Kadis disperkimhub.Rony syaiful S,Sos,MM atas pernyataan sikap yang kita sampaikan, sangat tidak jelas dan sangat tidak masuk akal dan membingungkan, karena Kadis Perkimhub telah membuat Opsi untuk persetujuan masyarakat keluarga penerima mampaat (KPM), dalam hal pengalihan dana dari bank yang bersangkutan kepada pihak penyedia barang (toko) yang di unjuk tanpa bukti secara tertulis," terang Mujir.

Dalam hal ini, tidak ada main main, akan kita kejar permainan mereka, akan kita pertanyakan penyampaian sikap ini kepada Kejari dan akan melakukan orasi di DPRD Palas untuk meminta  tugas pokok dan pungsi mereka dalam mengawasi pembangunan di Palas ini, supaya tampak terang benderang",tutup Sahmujir.

Aksi Damai yang dilakukan oleh PMP ini mendapat pengamanan dari sejumlah personil Polres Palas di komandoi Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf. SH dan Sat Pol PP Kabupaten Padang Lawas.


Penulis : A Salam Siregar

Komentar

Berita Terkini