Diduga Pelaku KDRT, MH Diringkus Polisi

harianfikiransumut.com | Padang Lawas - Sat Reskrim Polres Padang Lawas menangkap seorang pria berinsial, MH (47) warga Kecamatan Ulu Sosa Kabupaten Palas, Sumatera Utara, Sabtu (17/4/2021) Pukul 00.30 WIB, diduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 


Pelaku merupakan suami korban berinsial,NH (46) mengalami penganiyaan kekerasan dari pelaku yang terjadi Jumat (26/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumahnya.


AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK Kapolres Palas, melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah.SH mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.


Hal permasalahan dipicu persoalan sepele, karena di masakin tempe oleh korban, pelaku tidak terima dan tidak senang sehingga mencampakan masakan yang di masak korban,l.


Usai mencampakan masakan korban, pelaku langsung marah-marah kepada korban dan memgambil sapu lalu memukul korban", ujarnya Aman Putra.


Akibat dipukul gagang sapu tersebut, korban langsung melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya ke Polres Padang lawas dengan bukti laporan polisi nomor Pol  LP/73/III/2021/SU/PALAS/SPKT-I  Tanggal 5 Maret 2021.


Mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres untuk dilakukan penyelidikan.


Dihadapan petugas,pelaku MH mengakui telah melakukan pemukulan dengan gagang sapu terhadap istrinya sebanyak dua kali.


Atas perbuatan pelaku terpaksa mendekam di sel Mapolres Padang lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya',pungkas kasat mengahiri. 


Penulis : A Salam Siregar

Komentar

Berita Terkini