Bea Cukai Langsa Tangkap 330 Karton Rokok Luffman Illegal

 

harianfikiransumut.com | LANGSA - Sejumlah Wartawan Yang bertugas di Aceh Tamiang melakukan konfirmasi ke Bea Cukai Langsa terkait penangkapan Truk bermuatan 330 Karton Rokok merk Luffman  illegal pada Minggu, 11 April 2021 lalu di Aceh Tamiang.

Kedatangan sejumlah Wartawan Yang bertugas di Aceh Tamiang disambut oleh Staf Pelaksana Bea Cukai Kota Langsa Rendy. A.P.dan Muhammad Ihsan di halaman Kantor Bea Cukai setempat, pada Rabu (14/04/2021).

Rencananya, para wartawan akan melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan Bea Cukai, namun, pimpinan Bea Cukai Langsa sedang tidak berada di tempat.

Hal itu disampaikan oleh Staf Pelaksana Bea Cukai, Rendy. A.P. sembari hanya memberikan salinan siaran Pers dari Kepala seksi kepatuhan internal dan Penyuluhan, Iwan Kurniawan, .

Rendy. A.P. membenarkan bahwa  telah dilakukan penangkapan  terhadap truk bermuatan rokok illegal merk Luffman, sebanyak tiga ratus tiga puluh karton bersama dua orang lelaki dan satu orang perempuan,"jelasnya.

"Penangkapan rokok tanpa pita cukai pada Minggu (11/04/2021) kemarin dilakukan bersama personil Polres Aceh Tamiang, dengan nilai barang di perkirakan Rp. 5. 970.000.000, serta potensi kerugian negara terselamatkan sekitar Rp. 3.623.000.000, sebutnya.

"Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan karena telah melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," ungkap Iwan Kurniawan dalam siaran Persnya.

Komentar

Berita Terkini