Terbukti Simpan Shabu Di Rumah Pria Remaja Di Ciduk Satres Narkoba Polres Simalungun

harianfikiransumut.com | Simalungun - Pria Remaja berinisial FA alias Ferdi (20), tidak mampu berbuat apa saat  digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun setelah ditangkap menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa Pelaku Ferdy sering menjadikan rumahnya di salah satu Kampung di kecamatan  Pematang Bandar sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Tim 1 melakukan penyelidikan. Lalu hari Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB Tim I dipimpin Katim Aiptu Aswin Manurung meringkus Pelaku Ferdy dirumahnya itu kemudian ditemukan didalam kamar tepatnya diatas meja, berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,89 gram.Diinterogasi Pelaku Ferdy mengakui pemilik Shabu tersebut dan Shabu itu diperolehnya dari seorang laki laki di Kota Medan. Tim 1 pun memboyong Pelaku Ferdy dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

Dan pelaku FA alias Fredy sudah di amankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri,

(Hn/tim)
Komentar

Berita Terkini