Team Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Lelaki Bersama BB 2 Unit HP Anderoid

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Kedua Pelaku berinisial MSH dan  ARJ berhasil ditangkap Team Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada hari Selasa (23/3/2021).


Akibat ulah kedua pelaku Korban Bambang Widodo mengalami kerugian 2 unit HP Android dan uang sejumlah Rp.2.300.000.


Pengaungakapan kasus ini berawal atas adanya  laporan korban Bambang Widodo ke polres tebing tinggi yang tidak senang atas kejadian pencurian itu.

Setelah menerima laporan Team Jatanras Elang Sakti  kemudian melakukan penyelidikan beserta penangakapan  terhadap MSH di kediamannya, Kemudian dilakukan pengembangan di lokasi berbeda petugas juga mengamankan ARJ di dikediamannya pula.


Dari pengungkapan kasus tersebut  Team Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian berinisal  MSH (26) Honor Dinas Kebersihan warga Jalan kedelai Kelurahan Pelita Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan ARJ (29) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi.


Tidak itu saja dari keduanya petugas juga berhasil mengaman  barang bukti ( BB ) dua unit HP Android dengan tipe 1 unit HP vivo Y12 Warna Burgundy red  berikut 1 unit HP vivo Y81 Warna Black.


Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi dan di perasangkakan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana denganbancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.


Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini