Surati Kapolres Labuhanbatu, LSM PAB Pertanyakan Tarif Resmi SIM

harianfikiransumut.com | Aek Kanopan - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM PAB) Kabupaten Labuhanbatu Utara, baru-baru ini mengirimkan surat kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.

Dalam surat yang dikirimkan pada tanggal 19 Februari 2021 itu, lembaga ini meminta AKBP Deni Kurniawan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang melaksanakan pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Kelliling Polres Labuhanbatu. Permintaan ini didasarkan pada temuan mereka di beberapa titik lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Temuan lembaga ini, petugas diduga memasang tarif yang sangat jauh melangkahi tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fantastis, untuk SIM A dikenakan tarif sebesar Rp. 700.000 dan Rp. 600.000 untuk SIM C. 

Alih-alih melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga telah bermain nakal di lapangan, Deni Kurniawan juga tak merespon surat yang dikirimkan kepadanya. Bahkan, informasi teranyar diperoleh wartawan, mobil Unit Pelayanan SIM Keliling milik Polres Labuhanbatu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya di beberapa titik lokasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tarif pembuatan SIM yang diterapkan juga masih tetap sama, yakni Rp. 700.000 untuk SIM A dan Rp. 600.000 untuk SIM C.

Sekretaris DPD LSM PAB Labuhanbatu Utara, Yanri Putra Simatupang, sangat menyesalkan sikap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan yang tidak terbuka terhadap kritik dan saran yang disampaikan oleh elemen masyarakat kepadanya. 

"Sebagai elemen rakyat yang dilindungi oleh undang-undang untuk mengemukakan pendapat, kita sudah mempertanyakannya secara baik-baik kepada beliau, namun tidak digubris sama sekali. Kita menduga, pungli dalam pembuatan SIM ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis. Dalam waktu dekat kita akan melaporkan ini kepada Kapolda Sumatera Utara. Harapan kita, semoga dugaan pungli ini dapat terungkap secepatnya, " ujar Yanri, Rabu, 24 Maret 2021.

Untuk diketahui, tarif resmi pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut. 

1. SIM A Rp. 120.000

2. SIM B1 Rp. 120.000

3. SIM B2 Rp. 120.000

4. SIM C Rp. 100.000

5. SIM C2 Rp. 120.000

6. SIM C2 Rp. 120.000

7. SIM D Rp. 50.000

8. SIM D1 Rp. 50.000

9. SIM Internasional Rp. 250.000 ( Liem )

Komentar

Berita Terkini