Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Belanja BBM Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan , Terdakwa Di Tuntut 7 Tahun 6 Bulan

harianfikiransumut.com | Pelalawan - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Dengan terdakwa M. YASIRWAN Bin M. YUSUF 


Dalam Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  Mahyudin, SH, MH, Majelis Anggota Yelmi, SH, MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE, SH, MH, Penuntut Umum Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH, dan Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M. Barutu, SH. 


Diwaktu yang sama Kasi Intel Kejaksaan  Negeri  (Kejari ) Pelalawan Sumriadi.SH.MH ketika dikonfirmasi media ini menyebutkan , Dalam  agenda  sidang  tersebut adalah Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum. 

Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300jt  subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara. 


Sidang berakhir pada pukul 11.30 Wib, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

(Duliater Srt)

Komentar

Berita Terkini