harianfikiransumut.com | Pangkalan Kerinci -, Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Provinsi Riau berhasil membekuk seorang pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu yang berinisial SG (43 Thn )
Pelaku ini ditangkap di jalan BTN Lama, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada Senin malam (8/3/sekira pukul 23.00 WIB tepat nya dirumahnya sendiri.
Dari hasil penggeledahan, di rumah pelaku telah ditemukan barang bukti sabu yang telah dipaketkan yang akan siap untuk diedarkan.
Selain itu polisi juga menemukan timbangan digital dan dua ball plastik klep merah.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil memenemukan sebanyak 23 paket sabu yang diletakkan pelaku dalam sebuah tas warna pink yang disimpannya dalam lemari miliknya.
Setelah dientorigasi polisi SG mengakui barang haram Ini didapatkannya dari seorang bandar norkoba berinisial EP seorang DPO kasus narkoba. Ketika polisi mencoba menghubungi nya lewat via telpon genggam nomornya suda tidak aktif.
Berawal dari penangkapan bandar SG ini setelah penangkapan tersangka yang berinisial AW (21Thn) yang ditangkap dijalan koridor PT RAPP KM 3 keluruhan Pangkalan kerinci Kota kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan AW diamankan bersama barang bukti dengan 56 paket sabu yang siap untuk di edarkan.
Menurut keterangan AW barang haram tersebut diperoleh dari SG, dan akhirnya SG pun ditangkap.
Jadi total barang bukti terhadap pengungkapan dua kasus pelaku norkoba ini sebanyak 79 paket atau dengan berat kotor 17,58 gram yang dibungkus dalam plastik bening ukuran kecil.
Selain Itu polisi juga mengamankan 1 (satu) paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram
dan 1 (satu) unit hp android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 2 (dua) Bal plastik bening klep merah, 1 (satu) dompet warna pink serta uang tunai Rp. 2.250.000 dan 1 (satu) bungkus rokok magnum mild warna biru
Selain barang haram tersebut polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk atau jenis honda beat warna merah dengan Nopol BM 3395 YY.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.SI.K melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Hariyanto.SH, pada selasa (9/3/) sekira pukul 9.15 Wib Ketika dikomfirmasi Media Ini lewat Via Telpon genggam membenarkan penangkapan atas dua tersangka yang terlibat peredaraan Narkoba jenis sabu ini.
Berita Ini dikutip dari rilis Bagian Humas Polres Pelalawan Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 89 / III / 2021/ RIAU / RES PELALAWAN, Tanggal 04 Maret 2021, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Duliater Srt )