Raba Organ Vital, Terduga NS Terancam 7 Tahun Penjara

harianfikiransumut.com |  Lampung Utara - Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS, pria 38 tahun warga Lampung Utara ini, tiba tiba masuk kedalam kamar rumah korban sebut saja "Bunga" 29 (bukan muhrimnya) warga satu desa dengan terduga NS, yang saat itu sedang tertidur, Selasa (30/3/2021).


Kasus ini di sampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambag Yudho M. SIK, MSi setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021


Di jelaskan oleh Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada hari Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 wib 


Terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur, pelaku lansung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.


Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika korban pun menjerit dan pelaku lansung melarikan diri melalui pintu belakang "ujar Kapolsek


Atas peristiwa tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin 29/3/2021 pukul 13.00 wib berhasil kami amankan dari rumah kediamannya "papar AKP Surya


Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan


Barang bukti yang di sita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 (satu) buah topi dan 1 (satu) helai celana warna putih.


Terhadap terduga pelaku NS dapat di jerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun, "pungkas Kapolsek mengakhiri. 


Penulis : Apriyadi


Komentar

Berita Terkini