Polsek Kualasimpang, Amankan Tersangka IM, Diduga Miliki Enam Paket Sabu

harianfikiransumut.com| Aceh Tamiang, Aceh - Kepolisian Resort Aceh Tamiang, melalui Kepolisian Sektor Kualasimpang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM(41th) warga Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang.

Tersangka IM diamankan oleh  petugas diduga atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada saat  pengrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kualasimpang di salah satu rumah warga berinisial AJ di Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, sekira pukul 12.45 WIb, Minggu, 28 Februari 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S IK, melalui Kasubbag Humas IPTU Untung Sumaryo, kepada harianfikiransumut.com melalui pesan WhatsApnya.

Sebelumnya, Kata Iptu Untung, Minggu tanggal 28 Februari sekira pukul 12.30 Wib Petugas Unit Reskrim Polsek Kualasimpang mendapatkan informasi dari masyarakat sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP.A/02/II/2021, tanggal 28 Februari 2021 bahwa disalah satu rumah warga  disekitar lokasi pengeboran minyak PT. Pertamina.

Rumah yang dimaksud  berbatasan antara Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang dan Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda diketahui ada beberapa orang pria yang duduk berkumpul sedang menggunakan Narkoba jenis sabu sabu.

Setelah mendapatkan informasi, dibawah Komando Kapolsek Kota Kualasimpang, AKP Fajar Happy Satria, Tim Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang langsung melakukan pemantauan di seputaran lokasi yang dimaksud.

Tanpa harus menunggu lama petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan  Penggeledahan terhadap tersangka, diketahui IM tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya.

Namun, dalam pengrebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan IM, sementara kedua rekannya termasuk AJ  berhasil melarikan diri dari pengrebekan petugas.

Dalam penggeledahan terhadap IM, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kurang lebih seberat 1,73 gram yang di simpan di dalam kotak rokok miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, tersangka IM beserta barang bukti langsung di amankan ke polsek kualasimpang guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Untung mengakhiri.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini