Polsek Dolok Merawan Ringkus 3 lelaki diduga lakukan pencurian dan pemberatan

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Polsek dolok merawan melalui Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Aiptu K. Napitupulu, SH.  bersama dengan Aipda Agus Suardana, Bripka Ghazali Hasibuan, Bripka Budi Irawan, SH, berhasil meringkus 3(tiga) orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, Senin (15/03/2021 ).


Penangkapan terhadap ke tiga orang lelaki yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai

tersebut dilakukan Reskrim Polsek Dolok Merawan berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / III / 2021 / TT. Tebing, Tanggal 15 Maret 2021, Atas Nama Pelapor Subandi, Jenis Kelamin laki – laki, Umur sekira 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan PLN/PT. Bahterah Mayori (Pihak ketiga selaku rekanan), Alamat Dusun IV Desa Dolok Merawan Kec. Dolok  Merawan Kab. Serdang Bedagai.


Mendapat laporan dimaksud oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku.


Ketiga orang diamankan antaralain berinisial, SR Laki-Laki  (44) Tahun, wiraswasta, islam, jawa, indonesia, Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.

AO Laki-Laki (42 )Tahun, islam, batak toba, indonesia, wiraswasta, Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai. 

NI  Laki-Laki (53 )Tahun, Islam, Jawa, wiraswasta, alamat Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.


Dari ketiga ketiga orang tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 7( tujuh) potong potongan tiang listrik yang terbuat dari besi, 1(Satu) buah gergaji besi milik tersangka NI


Akibat perbuatan ketiga terduga pelaku, korban mengalami kerugian, 2(dua) batang tiang listrik terbuat dari besi masing" ukuran 3 inci panjang sekira 7 Meter, Kabel sekira 200 meter ukuran 35 mili meter dan atas kejadian tersebut

Sehingga korban / pelapor mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 4.000.000. – (empat juta rupiah).


Hingga kini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dolok Merawan, akibat perbuatan ketiga terduga pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini