PMP-Palas; Diduga Disperkimhub Lakukan Pembodohan Kepada Keluarga Penerima Manfaat

harianfikiransumut.com | Palas - Pehimpunan Mahasiswa Pemuda Padang Lawas (PMP-Palas) melakukan orasi di depan Kantor Dinas Kawasan Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (DISPERKIMHUB) Kabupaten Padang Lawas, pada Selasa, 16/03-2021 pagi sekira pukul pukul 10.00 wib.            

Ketua Pehimpunan Mahasiswa Pemuda Padang Lawas (PMP-Palas) Sahmuzir Siregar didampingi Koordinator aksi Amirulloh Husein dan Koordinator lapangan, Fandi Harahap, kepada harianfikiransumut.com Kamis (18/03) mengatakan, orasi yang mereka lakukan untuk menyampaikan kritikannya   kepada Kadis Perkimhub Kabupaten Padang Lawas terkait  Proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Stimulan Perumahan Swadaya tahun anggaran 2020.

Ketua Pehimpunan Mahasiswa Pemuda Padang Lawas (PMP-Palas), Sahmuzir Siregar 

Menurutnya, hasil penelusurannya terdapat sebanyak 380 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Padang Lawas banyak terjadi kejanggalan.
              
Dijelaskannya, berdasarkan hasil Informasi yang dihimpun di lapangan, apa yang disampaikan oleh Kabid Perumahan di Disperkimhub Padang Lawas, terdapat kejanggalan dan tidak ada kesesuaian dalam pencairan dana terhadap Keluarga Penerima Manfaat.

Hal yang paling mengherankan terkait keterangan Kabid Perumahan di Disperkimhub,  mengatakan bahwa rekening KPM saat ini berada di kota Medan,

Sementara menurut keterangan peserta KPM terkait pelaksanaan proyek tersebut, mereka tidak pernah memegang buku rekening (tabungan)nya, jangankan memegang, melihat saja mereka tidak pernah dalam hal pencairan anggaran Rp. 17.500.000 /KPM.

Mereka (KPM) hanya pernah menerima uang tunai sebesar Rp.2.500.000, guna pembayaran upah tukang, sebutnya.

Dalam pencairan anggaran tersebut mereka tidak diikut sertakan ke Bank, mereka hanya disuruh menandatangani surat, terkait keperluan dan tujuannya,  mereka juga tidak mengetahuinya.

Lanjut Muzir, jika di analiasa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia no.07/PRT/M/2018. tentang Stimulan Perumahan Swadaya pasal 22 Penyaluran BSPS Bentuk Uang di lakukan oleh Bank atau pos dan pasal 23 ayat 1 tentang penyaluran anggaran dalam bentuk uang.

Maka dapat disimpulkan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh pengawas dan petugas dari Disperkimhub berkolaborasi  dengan pihak ketiga sebagai penyedia barang (toko ) guna untuk pembodohan terhadap KPM demi untuk meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dan ini tidak dapat kita biarkan, papar Sahmuzir Siregar.

Kami sudah sepakat, bahwa jika dalam 10 hari kedepan tidak dapat dibuktikan, kami akan kembali melaju orasi dan melanjutkan ke Kejari Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.

Sesuai moto Kami, bahwa tidak ada yang kebal hukum di bumi Padang Lawas, lawan segala bentuk penundasan dan kita tidak rela pelaku kejahatan hidup dalam ketenangan, pungkas Sahmuzir mengakhiri.

Penulis : A. Salam Siregar

Komentar

Berita Terkini