Pengusiran Wartawan Berikut Pengacara Di Wilayah ASDP Bakauheni PT. Nutech Integrasi.

 

harianfikiransumut.com | LAMPUNG- Berdasarkan Surat pengaduan dari ke 10 (Sepuluh) orang karyawan PT. NUTECH INTEGRITASI ke pihak Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) beralamat Jalan Raya Kesugihan, Nomor 48 Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sabtu (27/02/2021)

Dalam hal ini, 10 karyawan pekerja teknisi pelabuhan Bakauheni PT. NUTECH INTEGRASI melakukan aksi mogok kerja yang sudah berlangsung sejak Minggu (21 februari 2021) dilakukan karena kekecewaan yang di alami mereka, faktornya diawali dari kerja lembur saat libur panjang akhir pekan pada bulan November dan lembur ketika liburan Natal serta Tahun Baru Desember 2020 lalu sampai saat ini belum dilakukan pembayaran uang lembur.

Dari 10 orang karyawan tersebut pernah beberapa kali mempertanyakan uang lembur tersebut. Akan tetapi jawaban yang diberikan oleh Koordinasi Lapangan (Korlap) Project Nutech tidak sesuai dengan harapan bahkan berkali-kali ditanyakan dan berulang kali pula Korlap menyuruh pekerja yang ikut lembur menanyakan uang lembur kepada admin PT. nutech Integrasi, sedangkan perintah lembur teknisi Bakauheni diberikan oleh pihak Project Oprasional Lapangan.

Oleh sebab itu, dari ke 10 orang karyawan tersebut meminta kuasa Hukum untuk meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan  Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) sesuai keputusan (SK) Kemenkumham nomor AHU 0011842 AH.01.04 tahun 2018, beserta Awak Media untuk berkoordinasi dengan pihak PT. Nutech tersebut, namun belum sampai ke pokok permasalahan tersebut pihak pertama dari Maneger HCO PT. Nutech Integrasi tanpa sambutan yang baik dan tidak dengan bahasa yang lembut mempertanyakan profesi, tiba-tiba terjadilah melakukan pengusiran secara tidak beretika tanpa tatakrama yang baik sopan dan santun serta berkata-kata kasar terhadap Wartawan Media Online/Jurnalistik beserta beberapa Pengacara/Lawyer selaku pendamping dari ke 10 orang karyawan tersebut.

Disamping itu, dari pihak meneger CHO PT. Nutech tidak ingin tau dan tidak ingin mengerti dengan Undan-Undang Pers yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Bab VIII Ketentuan pidana Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3) berbunyi; untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Di tempat yang sama disampaikan oleh Muhammad Ali Roni, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum dari 10 orang kliennya merasa keberatan atas pengusiran ADVOKAT oleh PT. Nutech Integrasi Site Project yang berada dilokasi ASDP Bakauheni tersebut," Katanya.

Ketua Umum (Ketum) LBH PERPUKAD Al Amir, SH Advokat Organization, PAI, NIA, 103, 0772. akan membuat surat keberatan atas pengusiran Advokat karena menyangkut Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua umum (Ketum) LBH PERPUKAD Al Amir, SH menyatakan bahwa," akan membuatkan laporan keberatan ke AO masing-masing Advokat yaitu PERADI, PAI, dan APSI," Jelasnya.(Suradi Dede ahmad)


Sumber : FPII Korwil Lamsel

Komentar

Berita Terkini