KPU Labuhanbatu Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pada 4 Kecamatan

harianfikiransumut.com|Labuhanbatu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, menyatakan kesiapannya untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS pada 4 kecamatan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketua KPUD kabupaten  Labuhanbatu, Wahyudi  Rabu,( 24/3/2021) menerangkan,  pihaknya telah mengetahui terkait dengan amar putusah MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).


Kaitannya dengan amar putusan tersebut, pihaknya menyatakan siap untuk menggelar PSU, dan saat ini dirinya dan komisioner lainnya telah berkordinasi dengan KPU pusat.

“Iya, ini kita sedang kordinasi, untuk pelaksanaan PSU itu nantinya,” katanya.

kesiapan KPU terhitung 30 hari sejak amar putusan diterbitkan oleh MK dirinya menyatakna bahwa pihaknya siap. “Masih ada waktu, dan dalam rentang waktu itu dipastikan semua akan berjalan sesuai rencana,” katanya.


Sementara itu, terkait dengan putusan untuk mengganti sejumlah petugas PPK dan KPPS di empat kecamatan, sesuai dengan putusan MK, Wahyudi menerangkan bahwa hal tersebut tengah dipelajari pihaknya.


“Kami pelajari putusan itu, untuk kemudian kami buatkan mekanismenya saperti apa. Yang pasti semua putusan MK akan kami jalankan karna itu kewajiban konstitusi,” katanya,


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.


Putusan itu, dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dengan nomor pokok perkara 58 PHPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.


Melalui amar putusannya, MK mengabulkan permohonan sebagian para penggugat, dengan membatalkan SK KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 176 tentang penetapan Rekap hasil suara tanggal 16 Desember 2020.


MK juga memerintahkan KPU kabupaten Labuhanbatu, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS di Rantau Utara, 1 TPS di Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS di Kecamatan Bilah Hilir.


KPUD kabupaten Labuhanbatu wajib melaksanakan amar putusan tersebut paling lama 30 hari sejak MK menerbitkan keputusan. Selain memerintahkan PSU di sejumlah TPS, MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu, untuk mengganti anggota PPK 4 Kecamatan dan anggota KPPS 9 TPS.



Penulis: M.syarif

Komentar

Berita Terkini