Kondisi kerusakan jalinsum Semakin Parah.lubang maut terus mengintai

harianfikiransumut.com l Langkat - Sejumlah lubang di Jalan lintas Nasional mulai dari Ibu Kota Kabupaten langkat Stabat hinga ke Perbatasan Aceh-Sumut kian hari k,ondisinya semakin Parah. para penumpang kenderaan baik Pribadi maupun Bus Umum.setelah memasuku Daerah ini.tidak lagi merasa nyaman.

Sebab, setiap kenderaan yang ditumpangi melintas di Daerah ini tidak dapat berjalan dengan mulus Karna harus Mengelakan  Ribuan lubang yang ada disepanjang jalan lintas Medan-Aceh.

Kepada harianfikiransumut.com. Ismail Marpaung warga Kecamatan Besitang Kabupaten langkat Sumatera Utara Jum.at(26/3/21) mengatakan Kerusakan badan jalan ini Sudah terjadi sejak lama .Namun sepertinya sengaja dibiarkan begitu saja oleh pihak Dinas terkait seperti.lubang ditengah badan jembatan Besitang semakin hari kondisinya semakin parah.sejumlah lubr6r5qang besar tampak menganga yang setiap saat dapat mengancam bagi keselamatan para penguna jalan.

Sepertinya memang tidak ada perhatian dari pihak terkait termasuk pihak Balai Besar PUPR Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara.Padahal Kata Ismail jembatan ini merupakan jembatan yang menjadi urat nadi menghubungkan Dua provinsi Aceh dan Sumatera Utara dimana setiap harinya dilalui Ribuan kenderaan Baik Pribadi maupun Bus angkutan umum yang melintasi jalan dan jembatan ini.

Parahnya ketika hujan turun, air mengenangi seluruh lubang yang ada termasuk di tengah badan jembatan hingga para pengendera yang jarang melintas di Daerah ini akhirnya menjadi korban laka tunggal akibat terperosok ke dalam lubang yang digenangi air.kata dia

Padahal Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2009 Pasal 24 ayat (1)tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.penyelengara wajib segera dan patut memperbaiki jalan.yang Rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas.

Pada pasal 24 ayat (2)dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang Rusak Penyelengara jalan wajib memberi Tanda atau Rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Sedangkan ketentuan Pidana pada Pasal 237 bagi penyelengara jalan yang abai terhadap kerusakan menyebutkan.

Setiap penyelengara jalan yang tidak dengan secara dan patut memperbaiki Jalan yang Rusak mengakibatkan Kecelakaan.lalu lintas sehinga menimbulkan korban luka ringan dan /atau kerusakan pada kenderaan dapatD DipidanaKurungan paling lama 6 Bulan  Atau denda maksimal Rp 12 juta Rupiah

Kemudian jika sampai sampai mengakibatkan luka Berat.pelaku dipidana kurungan Maksimal 1 tahun Atau denda paling banyak Rp 24 juta Rupiah.jika korban meningal Dunia pelaku dapat dipidana penjara hinga 5 tahun atau Denda Paling banyak Rp 120 juta Rupiah.

Penulis : Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini