harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang laksanakan konferensi Pers terkait WBBM, kegiatan berlangsung di Aula setempat pada Kamis (04/03/2021).
Disebutkan, di tahun 2020, angka perceraian di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 624 perkara.
"Sebelumnya, pada tahun 2019, pihaknya mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 2021 ini, dengan semangat yang kuat untuk meraih cita-cita dan bisa menembus Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Selanjutnya, ketersediaannya tempat parkir, Call center di nomor 08116701818, memberikan salinan putusan secepat mungkin dan diharapkan nantinya masyarakat dapat terlayani dengan baik, serta berkeadilan.
"Untuk penyelesaian masalah hukum, ada sisa tahun 2019 sebanyak empat perkara, dua perkara di tahun 2020 yang didominasi oleh kasus perceraian.
Sedangkan untuk perkara tahun 2019-2021 grafiknya tidak jauh menurun, cenderung stabil dan wabah Covid-19 tidak membawa pengaruh besar terhadap terjadinya perceraian.
Namun perselisihan rumah tangga dengan hadirnya pihak ketiga, Narkoba, perjudian, merupakan bagian yang melatar belakangi terjadinya perceraian termasuk pertengkaran antara pasangan yang terjadi secara terus-menerus, sehingga menyebabkan terjadinya pisah ranjang diantara kedua belah pihak. "sebut Dangas Siregar.
Untuk menekan angka kasus perperceraian, pihaknya berharap kepada para pasangan, terlebih dahulu dilakukan mediasi antara keluarga dan diselesaikan secara kekeluargaa melibatkan keluarga dari kedua belah pihak
Dangas menambahkan, Mahkamah Syari'ah bercita-cita untuk menaikan statusnya, maka pentingnya WBBM, demi mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang prima, sesuai harapan Pemerintah,"terangnya.
"Walaupun memiliki fasilitas yang bagus, namun jika masih ada laporan masuk yang tidak baik, maka untuk menuju WBBM akan menjadi gagal.
Inovasi menjadi standar, tanpa ada ketentuan baku, sedangkan penilaian saat ini melibatkan, KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial.
Dangas juga menyampaikan, ada sebuah program yang belum terwujud, yakni kita bercita-cita untuk membuat Program agar Mahkamah Syariah bisa hadir di setiap desa, guna untuk memberikan pelayanan prima terhadap para pencari keadilan bagi masyarakat.
Cita-citanya untuk dapat hadir di Desa, tidak lain untuk memberikan pengetahuan tentang hukum, sehingga masyarakat tidak akan terlalu repot harus ke Mahkamah Syar'iah, artinya pelayanan hukum dapat dilakukan di wilayah Kampung dan semoga harapan ini bisa disambut baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang," ungkap Dangas Siregar mengakhiri Konferensinya bersama rekan-rekan Pers.
Penulis : pakar