Kajari Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Pengadaan Obat di RSUD Padangsidimpuan

harianfikiransumut.com |Padangsidimpuan--Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan korupsi obat-obatan dan BHP, senilai Rp7.899.790.629,00 TA 2019 di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Padangsidimpuan.

Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH MH mengatakan pembentukan tim pidsus ini untuk memproses perkara baru dengan cepat,termasuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengaduan dan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan.

“Saya sudah menanda tangani berita Acara penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan sudah memerintahkan kasi pidsus untuk melakukan penyelidikan, Senin (8/3) kemarin saat menggelar Press Release.

Kajari menyampaikan, dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan akan mulai terjun melakukan tindaklanjut laporan masyarakat dengan memanggil dan pemeriksa sejumlah orang, termasuk Plt direkturnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi obat obatan dan BHP, senilai Rp7.899.790.629,00 TA 2019 di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Padangsidimpuan yang merupakan Temuan BPK, sudah saya serahkan atau disposisikan ke tim pidsus untuk ditindaklanjuti sebutnya.

Pihaknya memang sengaja tidak menyampaikan kepada publik terkait jumlah penyelidikan yang tengah di lakukan,alasannya dikhawatirkan ada pihak yang akan menghilangkan alat bukti.

Hendry memastikan menindaklanjuti dan mendalami setiap laporan masyarakat yang masuk sebelum masuk ke tahap penyelidikan, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak....A.H.

Komentar

Berita Terkini