harianfikiransumut.com l Langkat - Perbuatan melanggar hukum tidak akan pernah Mulus, seperti apa yang kita khayalkan. Buktinya SN (38th) warga Kecamatan Sungai Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Semulanya SN sebagai tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan Terhadap seorang korban, akibat dari penganiayaan tersebut, SN dilaporkan oleh korban ke polsek Pangkalan Brandan.
Laporan tersebut tentang peristiwa penganiayaan sesuai dengan LP/18/II/2021/SU/Lkt-Brandan.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P Ginting, SH dan Petugas Opsnal melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan membawa korban berobat ke Puskesmas dan dilakukan visum.
Setelah itu, dilakukan penyelidikan terhadap tersangka yang selama ini berpindah-pindah tempat, dan pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021, sekira Pukul 05.00 wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka SN yang diketahui sedang berada Kelurahan Sei Bilah KecamaSei Lepan Kabupaten LangLangka
Tersangka SN diketahui sedang tidur dirumah bersama istrinya, dan team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya, terhadap dilakukan Penggeledahan disekitaran ditangkapnya pelaku dalam pengeledahan tersebut polisi menemukan Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Setelah itu tersangka berserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pankalan Berandan guna Proses Hukum lebih lanjut dan segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat, ungkap Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP P. S. Simbolon, SH.
Penulis : Ramlan.az