Disdukcapil Aceh Tamiang Bersama DRKA Cetak Adminduk Kampung Sukaramai Dua Ditempat

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Atasi persoalan Adminduk Masyarakat, Disdukcapil Aceh Tamiang bersama Dinas Registrasi Kependudukan Aceh(DRKA) sambangi Kampung Sukaramai Dua, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 6 Maret 2021.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Drs.Teuku Syarbaini, M.Si mengatakan kehadirannya di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan dukungan terhadap program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Aceh Tamiang dalam program Tersipu.

Beliau juga mengapresiasi atas  inovasi program Kampung Tertib Tuntas Administrasi Kependudukan (Program Tersipu) yang digagas oleh Disdukcapil Aceh Tamiang untuk mengatasi persoalan admistrasi kependudukan di tengah-tengah masyarakat.

Program Tersipu ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang sekaligus jemput bola di setiap Kampung dan menjadi solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus seluruh dokumen kependudukannya.

Drs.Teuku Syarbaini, menambahkan, kehadirannya di Kampung Sukaramai Dua untuk melaksanakan program Tersipu, turut pula didampingi oleh 12 personilnya.


Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menyediakan perlengkapan dan kebutuhan untuk mendukung program Tersipu yakni Fasilitas berupa Satu unit mobil layanan, alat cetak, lembaran blangko KTP dan KIA," ujarnya.

"Program Tersipu merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membantu masyarakat melengkapi seluruh dokumen kependudukan seperti KTP El, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian dan dokumen adminduk lainnya". Ungkap Syarbaini.

Melalui program Tersipu, seluruh dokumen kependudukan masyarakat dapat dituntaskan di Kampung setempat, diantaranya pencetakan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, perekaman dan pencetakan KTP-el dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)”, jelasnya.

Syarbaini berharap, agar seluruh kampung di kabupaten aceh tamiang bisa ikut manjadi  kampung tersipu. Begitu juga Kabupaten lainnya dapat mengikuti program ini walaupun dengan nama yang berbeda, sebut Syarbaini usai menyerahkan Kartu Keluarga secara simbolis kepada warga setempat.

Diwaktu yang sama, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Seprianto menjelaskan, dokumen Administrasi Kependudukan ini merupakan dokumen yang penting dan vital untuk dapat dipergunakan dalam semua urusan.

Diharapkan, agar benar-benar memanfaatkan program Kampung Tersipu ini, untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dokumen kependudukan.

"Melalui program kampung Tersipu, seluruh dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat dapat dicetak langsung di lokasi pelaksanaan program Kampung Tersipu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil Aceh Tamiang.

"Jika ada kekurangan dalam pelaksanaan program ini, bisa diperbaiki kembali, pungkasnya.

Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Sukaramai II, Try Erianto, S.Ag mengatakan, sampai hari ini pelaksanaan program Kampung Tertib Tuntas Admistrasi Kependudukan (Tersipu) yang telah selesai pembuatan Dokumen kependudukannya tercatat 709 lembar Akte kelahiran, 58 lembar Kartu Keluarga, 21 Akte Kematian dan 73 lembar KIA, sebutnya.

Datok juga berharap, kiranya  program tersipu ini dapat terus berlanjut di seluruh Kampung (Desa-Red) di Aceh Tamiang sehingga untuk mendapatkan dokumen kependudukannya secara mudah dan cepat.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini