Dikabarkan Ada Pembalakan Liar Dikawasan Desa Sianggunan Sengkal

 

harianfikiransumut.com | Sosopan, Palas - Kabar yang menghebohkan di tengah-tengah masyarakat terkait adanya dugaan penebangan atau perambahan hutan besar besaran di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas,  Sumatera Utara.

Informasi di terima awak media via WhatsApp di Nomor 08527012XXX, Sabtu (20/09/2021) lalu, yang mengaku masyarakat Desa setempat dan mengatakan, bahwa telah terjadi penebangan liar dan perambahan hutan besar-besaran dengan menggunakan alat berat, dengan modus pembukaan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di Desa Sianggunan tanpa ada legalitas  izin dari instansi terkait.

Dijelaskannya, pembalakan  tersebut di lakukan oleh salah satu perusahaan berbentuk CV. dibawah pimpinan seorang pengusaha berinisial RPK.

Hingga kini alat berat berupa beko, mobil hardtop penarik kayu dan mobil colt diesel yang  bermuatan kayu, masih berada dilokasi.

Kepada media harianfikiransumut.com Kepala Desa (Kades) Sianggunan, Raja Sahnan, Minggu, (22/03/2021) sekira 18.00, Wib, membantah dengan tegas terkait adanya kegiatan penebangan liar dan perambahan hutan di desanya.

"Itu Tidak Benar", rencana untuk membuka lahan pola PIR tersebut memang benar ada bekerjasama dengan pihak perusahaan, nantinya akan dikelola melalui pola PIR jenis kopi ateng.

Untuk saat ini masih dalam  tahap pembukaan jalan menuju lokasi PIR, dan sepengetahuan saya belum ada kayu yang keluar dari lokasi, dan lahan tersebut akan kita kelola untuk masyarakat dengan pola PIR yang telah direncanakan.",ujar Kades.

Terkait legalitas lahan tersebut, Kades menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah merupakan lahan putih atau diluar kawasan hutan register atau Areal Pengguna Lain (APL).

Itu kita ajukan pembebasannya pada tahun 2010 yang lalu kepada dinas kehutanan, bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan lahan tersebut tampa ada masalah.

Lokasi lahan tersebut berada di  lokasi Siborang Aek Uluaer sekitar kurang lebih 2,5.km dari Desa ini, dan luas areal tersebut berkisar 400.Ha.", terang Raja Sahnan Nasution.
              
Kapolsek Sosopan, H.S. Batubara, melalui kanit Provos, Irdan Hasibuan, Minggu (21/03/2021) sekira pukul 20.00 WIB, mengatakan bahwa pihaknya telah turun kelapangan guna pengambilan dokumentasi.

Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan sebagai mitra kerja desa Sianggunan dalam pegelolaan lahan dengan bentuk pola PIR bersama Kades Sianggunan pada Jum'at, (19/03/2021).",ujar Kanit Provos.           

Irdan juga menambahkan",Pada hari Minggu (21/03/2021) lalu, Satuan polres palas, Kanit Tipidter Polres Palas IPDA. Budi Chandra Nasution, SH beserta Petugas Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Sumut VII Gunung Tua, David, bersama Kepala Desa Sianggunan, turun kelokasi mengambil keterangan pekerja yang ada dilapangan, diantaranya dari pihak excavator (Beko), pihak derek dan pengukur kayu di lokasi rencana areal PIR tersebut, tutup Irdan.

Penulis : (A salam siregar)

Komentar

Berita Terkini