Diduga Melakukan Tindak Kekerasan, Lima Terduga Pelaku Dilaporkan Ke Unit PPA Polres Langkat

harianfikiransumut.com l Langkat - Tindak Kekerasan dan penganiayaan terhadap Anak dibawah umur, kini Kembali terjadi, Pelaku dan Korbannya pun masih di kalangan pelajar.

Seperti yang dialami ASN (15th) warga Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

ASN merupakan pelalajar di salah satu SMK Swasta, Ia menjadi korban tindak kekerasan fisik oleh 5 orang Remaja Dua diatara Pelaku Kekerasan tersebut masih berstatus pelajar di Salah Satu Sekolah Menengah Atas Negeri(SMAN).

Kepada awak media,  Jum.at(5/3/21), ASN Korban didampingi Keluarganya, Juliani, (50th) menuturkan Sebelum Peristiwa Penganiayaan itu terjadi Jum'at 26 Februari 2021 korban bertemu dengan seorang perempuan yang tak lain adalah Saudara Sepupunya.

" Saya saat itu hanya bercanda memegang kepala perempuan itu (sebut saja Melati), Namun Melati mengaukan Hal bercanda tersebut kepada DA, dan pengaduan pun direspon oleh DA, ucapnya.

Selanjutnya, pada Sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, saat ASN menjemput teman sekampungnya berinisial A yang akan pulang Sekolah.

Sesampainya di sekolah SMP di Kecamatan Besitang, ASN telah ditunggu oleh lima orang lelaki, masing-masing berinisial DA, JK, NS, JI.dan HI.

Setibanya di tempat itu, saya langsung di panggil oleh DA bersama keempat temannya, tepatnya di belakang sekolah, disitulah "saya ditanya dan langsung dipukuli di bahagian perut, saya ditendang sehingga  terjatuh.

Kemudian salah seorang dari mereka sengaja merekam dan memposting peristiwa kekerasan itu.

ASN juga mengatakan, Dua orang diantara pelaku merupakan Siswa dari Sekolah SMAN, masing- masing Berinisial DA,m dan JK, sedangkan Tiga orang lainnya diduga bukan pelajar.

Peristiwa itu sempat akan  didamaikan oleh Kepala lingkungan V Kampung Sawah Kelurahan Bukit Kubu, sambung  Juliani menjelaskan.

Untuk perdamaian, kami dari keluarga tidak keberatan, tapi kami minta mereka pelaku dan orang tuanya datang Kerumah,  supaya kami kenal dengan mereka, Kata Juliani didampingi beberapa keluarganya.

Namun setelah hampir seminggu ditunggu, sepertinya mereka tenang-tenang saja, sehingga ASN(Korban) anak kami tidak berani bersekolah, tutur Juliani.

Oleh karena itu, atas nama keluarga, kami bersepakat  untuk mencari Keadilan, secara terpaksa kami telah melaporkan persoalan ini ke Polres Langkat.

Saat melaporkan persoalan ini turut didampingi petugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Langkat, kata Juliani sambil menunjukan surat bukti Laporan Polisi Nomor:LP/128/lll/2021/SU/LKT.tanggal 04 Maret 2021.

Melalui laporan ini, saya berharap kepada aparat penegak hukum Polres Langkat dapat menindak para pelaku agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi terhadap keponakannya maupun terhadap orang lain, harap Juliani mengakhiri.

Penulis : Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini