Bongkar Tapak Besi Pos PDA Sungai Padang, SS dan AA Menginap Di Polsek Rambutan

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Jajaran Polsek Rambutan melalui Kanit Reskrim Polsek Rambutan IPDA JHON R.PELAWI, SH.  bersama dengan Bripka Erwin Lubis, Bripka Nur Aripin, berhasil meringkus 2(dua ) orang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, Selasa (16/03/2021 ) pagi.

Penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan bersama team, terhadap kedua tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Prof.HM.Yamin Lk III Kel.Tanjung Marulak Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di Pos Duga Air Sungai Padang.

Bedasarkan LP Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / III / 2021 / TT. Tebing, Tanggal 16 Maret 2021, Atas nama pelapor Abdul Karim, (47th), Karyawan Pengamat Pos PDA Sungai Padang Tebing Tinggi, Jl.Soekarno Hatta No.42 Lk.III Kelurahan Tambangan Kecamatan P.Hilir 

Dalam hal ini Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera II sebagai Korban merasa tidak terima dengan perbuatan para pelaku,  memberikan surat kuasa kepada Abdul Karim untuk mlaporkan prihal tersebut kepihak yang berwajib.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang pria sebagai tersangka pelaku.

Kedua tersangka telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan, masing-masing berinisial, SS (30th) dan AA(23th) merupakan warga Kecamatan P. Hilir.

Dari kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1(satu) buah tapak besi Pos PDA Sungai Padang, 1 (unit) Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa plat. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian, 2(dua) buah Tapak besi Pos PDA, 1 (satu) unit peralatan solar sel, 1 (satu) buah pos PDA sungai padang, diperkirakan  korban mengalami kerugian mencapai Rp. 32.000.000.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rambutan, keduanya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini