Anggota DPRD Lam-Sel, Faisal Purba, SE Tinjau Jalan Yang Rusak

harianfikiransumut.com|  Lampung Selatan —Sesuai dengan permintaan dan aduan Masyarakat Dusun Kawat Ngangkang Desa Pardasuka beberapa Hari yang lalu, Faisal Purba, SE dari Komisi Tiga turun langsung guna memastikan jalan yang baru di bangun empat bulan yang lalu, ternyata benar apa yang di adukan masyarakat jalan tersebut telah hancur mengelupas, pecah seribu di beberapa titik, bahkan ada satu titik yang sangat parah sampai bergelombang mengelupas, ada dugaan pengerjaan Asal Jadi (Aladi), sabtu (27/03).

Faisal mengatakan "Saya sudah menghubungi Dinas PU dan Kabid Bina Marga, untuk menghubungi pihak rekanan agar segera memenuhi kewajibannya melakukan perawatan dan memperbaikinya, dan Alhamdulillah tidak lama kemudian pihak UPT telah menghubungi saya bahwa mereka sudah menghubungi pihak rekanan, bahwa pihak rekanan siap melakukan perbaikan pada titik-titik jalan yang rusak, dan akan di lakukan minggu depan", Ucapnya.

"Saya juga menghimbau khususnya masyarakat Dusun Kawat Ngangkang, Pardasuka ikut serta mengawasi pengerjaannya agar hasil perbaikan bisa sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat, setelah di lakukan perbaikan seluruh masyarakat Sama-sama menjaga dan merawatnya supaya jalan tetap awet", Tambahnya.

Afrizal selaku Kepala Dusun (Kadus) menambahkan "Kami seluruh masyarakat Kawat Ngangkang sangat berterima kasih  pada Anggota DPRD Faizal Purba, SE yang telah membantu dan memperjuangan kan aduan dan keluhan kami, apa lagi mendengar bahwa beberapa titik jalan yang rusak akan segera di perbaiki, bahwa satu minggu lagi tepat nya senin depan pihak rekanan Dinas PU akan memenuhi kewajibannya, yaitu mengerjakan perbaikan jalan", pungkasnya.

Infrastruktur adalah pokok utama dalam melakukan pertumbuhan perekonomian, jadi infrastruktur masuk dalam salah satu kategori memberantas kemiskinan, aduan / tuntutan perbaikan yang di layangkan masyarakat ini adalah salah satu pengawasan Publik.

Serta mendukung pemerintah tentang pembangunan jalan dan tertuang dalam Undang undang No 38 Tahun 2004 Tentang jalan, salah satu nya pasal 5 ayat 1 "Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". (Suradi Dede Ahmad )

Komentar

Berita Terkini