336 Penerima BLT UMKM Di Aceh Tamiang Tertunda Penyalurannya

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Menyahuti banyaknya keluhan para penerima manfaat yang belum menerima bantuan sosial bagi pelaku UMKM di Aceh Tamiang, Komisi II DPRK Aceh Tamiang Bersama Perindagkop, BSI Dan Disdukcapil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat dengar pendapat tersebut di pimpin langsung oleh Komisi II DPRK Aceh Tamiang, H. Saiful Sofyan, SE didampingi Wakil Ketua Kondisi, Hj. Rosmalina, Sekretaris Komisi, H. Samiri dan dan Anggota Komisi, Salbiah, S.Pd bertempat diruang Komisi II DPRK Aceh Tamiang.

Dalam rapat dengar pendapat itu disebutkan, terdapat 336 penerima pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) yang belum dapat dicairkan atau masih tertunda.

Jumlah tersebut, dikarenakan adanya kesalahan pada Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi calon penerima manfaat, sebut Komisi II DPRK Aceh Tamiang, H. Saiful Sofyan, SE saat di temui harianfikiransumut.com di ruang kerjanya, Senin, 8 Maret 2021.

Dari jumlah 336 pelaku UMKM yang belum menerima bantuan sosial tersebut, terdapat 65 pelaku UMKM yang telah melaporkan ke Diskoperindag Aceh Tamiang, dirincikan 30 pelaku UMKM bermasalah dengan nama dan 35 pelaku UMKM terkendala dengan persyaratan administrasi berupa NIK yang tidak sesuai dengan data Bank Syariah Indonesia (BSI), sebutnya.

H. Saiful Sofyan menjelaskan, bahwa jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM tahun 2020 sebanyak 11603 penerima, sedangkan yang telah disalurkan kepada pelaku UMKM sebanyak 11267 penerima sesuai hasil verifikasi.

Oleh karena itu, Ketua Komisi II DPRK Aceh, H. Saiful Sofyan berharap agar pihak Disperindag dan BSI dapat merealisasikan kepada 336 penerima manfaat UMKM, tersebut

Jikapun ini tidak terealisasi, Komisi II bersama Diskoperindag Aceh Tamiang bersepakat untuk mendaftarkan kembali para pelaku UMKM pada tahapan berikutnya, karena bantuan ini dinilai sangat dibutuhkan terlebih di masa pandemi, tuturnya.

H. Saiful Sofyan, menambahkan, bahwa sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Aceh Tamiang  telah mengajukan program ini pada empat tahap.

Masing-masing, tahapan pertama sebanyak 4297 penerima, tahap kedua 7996 penerima, tahap ketiga 16683 dan tahap keempat 1383, dengan jumlah total sebanyak 30359 nama penerima manfaat yang telah di ajukan ke pemerintah pusat, ungkapnya mengakhiri

Penulis : Pakar

Komentar

Berita Terkini