Warga Desa Sai Tualang.Tak Butuh RDP, Kami Butuh Kabulkan Tuntutan Kami
harianfiksumut.com | Langkat : Aksi Demo ratusan Warga Desa Sai Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, terus berlanjut.
Aksi demo tersebut telah berlangsung Selama lima hari Sejak 1 Februari 2021 lalu, sempat menyita perhatian para penguna jalan.
Aksi yang dilakukan warga sebagai bentuk Protes Terhadap Perusahaan Perkebunan PT.Sri Timur yang telah mengeluarkan Kebijakan dan merugikan mereka.
Puluhan waega yang melakukan aksi demo didominasi para Kaum Perempuan ini masih tampak berkumpul berjaga-jaga.
Masing-masing mereka menempati tenda disekitar Peron timbangan TBS Kelapa Sawit sekitar Perumahan Karyawan PT.Sri Tumur dan di Simpang Jalinsum Persinya di Samping markas Koramil 18 Brandan Barat.
Sebelumnya, Selasa 2 Februari 2021 lalu Tiga Anggota DPRD Langkat, Ketua Komisi A Dedek Pradesa, didampingi anggota Sukardi dan Dedy Kaisa sempat turun kelapangan untuk menemui para pendemo sekaligus meminta agar Pendemo untuk dapat Bersabar.
Dijadwalkan pada 25 Februari mendatang, Semua pihak akan "Kami undang Untuk Rapat Dengar Pendapat(RDP) karna waktunya sudah dijadwalkan, dijelaskan Ketiga Anggota Dewan tersebut.
Beberapa warga pendemo ditemui harianfiksumut.com di lapangan Jum.at(5/2/21)
mengatakan "Kami tidak butuh Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tapi "kami mau pihak perusahaan dan pemeritah datang kesini", intinya Tuntutan Kami dikabulkan, Kata Syafi'i didamping warga lainya.
Mereka juga mengatakan kalaupun RDP percuma Saja dilakukan, Karena sepengetahuan kami Belum ada permasalahan yang dapat terselesaikan lewat RDP, ungkap
Warga.
Hinga hari ke Lima ini sejumlah sepanduk masih terpasang di pinggir jalinsum, intinya "kami menantang kebijakan pihak Management perusahaan yang sengaja melarang warga untuk mengangon ternak lembu di Areal perkebunan.
Kami meminta kepada pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mencabut izin HGU Perkebunan PT.Sri Timur dengan Berdasarkan UUD.1945 pada pasal 33 seperti yang tertulis di sepanduk.
Sesuai UUPA Nomor 5 tahun 1960 selama keberadaan perkebunan PT.Sri Timur, didaerah Ini kondisi Ekonomi kami semakin terpuruk, kata Salah seorang pelaku Aksi.
Padahal Sesuai amanat Undang-Undang No:40 tahun 2017 Perusahaan wajib membangun.
mensejahterakan masyarakat Sekitar Perusahaan.
Suarni Salah seorang orator Aksi dalam orasinya menyampaikan Tujuh poin tuntutan warga diantarnya.
Warga di izinkan mengangon ternak di Areal perkebunan dan perusahaan diminta menyalurkan
Corporate Social Responsiblity (CRS), Membuat Plasma dan Perawatan jalan.
Jika seluruh tuntutan warga tidak dipenuhi oleh perusahaan PT.Sri Timur "Kami warga akan terus melakukan Aksi ini, Kata Suarni.
Hingga saat ini, Humas PT.Sri Timur, Bertus Hutagaol ketika dikonfirmasi harianfiksumut.com melalui sambungan Telpone selularnya belum mendapatkan jawabannya.
Penulis : Ramlan.az