Tersandung Kasus Penipuan, Seorang Oknum ASN Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Tersandung Kasus Penipuan, Seorang Oknum ASN Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

harianfikiransumut.com | Lampung Utara - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang Oknum bAparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SW(45th) terduga  pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (09/02/2021).


Terduga SW merupakan warga Perum Puri Tirtayasa Indah Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.


Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K.  mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan  korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.


"Terduga Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berikutnya di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara," kata AKP Gigih.


Lanjut Gigih, kronologis kejadian dimana tersangka menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar 75 juta dan memberikan SPK kepada korban serta  menjanjikan akan diberikan pekerjaan tersebut.


Namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak kunjung di kembalikan oleh tersangka.


"Selain mengamankan tersangka,  petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi," ujar Kasat Reskrim mengakhiri.


Penulis : (Apriyadi)

Komentar

Berita Terkini