Sat Resnarkoba Polres Palas, Amankan Seorang IRT Diduga Pengedar Nakotika.

Sat Resnarkoba Polres Palas,  Amankan Seorang IRT Diduga  Pengedar Nakotika.

harianfikiransumut.com | Huragi, Palas - Diduga teelibat Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA(30th)  ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas.

Tersangka NA ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas saat sedang di dalam rumahnya, di Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Pasang Lawas Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 02.00 dini hari.

Penangkapan terhadap tersangka NA dipimpin langsung oleh DPP KBO Sat Resnarkoba, Ipda. Ahmad Bani S, SH.

Menurut informasi yang dihimpun, Kapolres Padang Lawas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang diterima Polres Padang Lawas, bahwa di rumah tersangka NA di curigai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Selain itu, masyarakat juga menduga, selama ini rumah tersangka NA diduga sering di jadikan tempat mesum, sehingga warga di desa itu merasa tidak resah dan tidak nyaman akibat ulahnya.

Oleh karena itu, masyarakat pun melaporkan informasi tersebut  kepada pihak Sat resnarkoba polres Padang Lawas.

Berdasarkan informasi tersebut,   personel Sat Resnarkoba dikomandoi oleh DPP KBO Ipda Ahmad Bani S SH langsung bergegas menuju ke lokasi yang di maksud.

Bersama masyarakat, petugas berangkat menuju tempat kediaman NA dan berhasil mengamankan tersangka NA  beserta barang bukti di dalam rumahnya ",ujar kasat.

Lanjutnya lagi,  Kasat Narkoba Menjelaskan ",Beberapa barang bukti yang turut diamankan adalah, berupa dua bungkus  plastik bening klip transparan, diduga berisi narkotika jenis  sabu-sabu dengan berat 10,70 gram, satu unit Hp android merek Siomi, satu unit timbangan elektrik warna hitam silver, dan satu set alat hisap sabu-sabu (bong).

Selanjutnya, tersangka NA dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Kantor Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses pemeriksaan 

dan mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya secara hukum yang berlaku", ujar AKP. M.Butarbutar, mengahiri.


Penulis : (A. Salam Siregar).

Komentar

Berita Terkini