Polsek Rangsang Tangkap DPO Narkoba Di Meranti

Polsek Rangsang Tangkap DPO Narkoba Di Meranti 

harianfikiransumut.com | Kepulauan Meranti - MFW als AD (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait Kasus Narkotika berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Rangsang saat tidur di rumahnya, Rabu, (03/02/2021) sore.

Diketahui, MFW als AD, merupakan lelaki warga salah satu Desa di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Terduga MFW als AD pernah terlibat dengan Kasus Narkotika atas Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 07 / X / 2018 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Rangsang, tanggal 23 Oktober 2018 lalu.

Selain itu, lelaki yang berumur 25 tahun tersebut sempat melarikan diri sehingga pihak Kepolisian Sektor Rangsang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 03 / X / 2018 / Reskrim tanggal 24 Oktober tahun 2018 An. AD.

"Benar terduga pelaku merupakan DPO Kasus Narkotika yang pernah kami ungkap. Terduga Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaanya di dalam rumah," kata Kapolres Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto SIK melalui Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora kepada harianfikiransumut.com, Kamis malam.

Dijelaskan Kapolsek, kalau penangkapan terduga pelaku dari Kasus Narkotika ini berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021. Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Rangsang IPDA Santo Morlando SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 1 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AD telah berada di kediamannya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rangsang IPDA Santo Morlando melaporkan kepada dirinya (Kapolsek Rangsang,red) atas informasi itu.

Selanjutnya, sekira pukul 06.00 Wib, saya bersama tim langsung menuju ke rumah AD yang berada di salah satu desa di  Kecamatan Rangsang.

"Sesampainya di TKP, tersangka AD sedang tertidur di rumah tersebut dan personil Polsek Rangsang langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polsek Rangsang guna melakuan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Kapolsek menambahkan, bahwa kalau rekannya yang ditangkap pada tahun 2018 lalu sudah berada di Lapas Selatpanjang dan rekannya mengakui kalau Barang Bukti (BB) sabu-sabu tersebut didapatkannya dari DPO AD.

"Terduga Pelaku sudah lama dincar dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora seraya menutupi percakapannya dengan Wartawan.

Penulis : (Karim)

Komentar

Berita Terkini