Pembongkaran Kios Dilahan Milik PT. Pertamina Berlangsung Alot.

 

Pembongkaran Kios Dilahan Milik PT. Pertamina Berlangsung Alot.

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Eksekusi atau pembongkaran satu unit kios milik warga dilahan milik PT Pertamina EP Field Rantau di   Dusun Istana, Kampung Tanjung  Karang Kecamatan Karang Baru, jalan Banda Aceh - Medan, penuh ketegangan dan alot antara pemilik kios dan petugas dari pihak PT. Pertamina Rantau, Kamis, 11 Januari 2021.

Saat proses pembongkaran kios tersebut, terlihat sejumlah petugas Sekuriti Pertamina EP Rantau, petugas Satpol PP Aceh Tamiang, personel Koramil 02/Kbr dan Polsek Karang Baru.

Ketegangan terjadi ketika akan dilakukan pembongkaran kios dan pembongkaran baliho bertuliskan, Alm Djendral Major  Kehormatan TNI -AD Tgk H. Amir Husin Almujahid.

Menurutnya, Alm. Tgk H. Amir Husin Almujahid pernah menjabat sebagai pimpinan tambang minyak Sumatera Utara Aceh tahun 1948 -1953.

Diketahui, kios yang di eksekusi dilahan PT. Pertamina tersebut merupakan milik Ahmad Dahlawi yang juga salah seorang anak dari Alm Tgk H Amir Husin Almujahid.

Sebelumnya lahan tersebut adalah milik keluarga Alm Amir Husen Almujahid dan telah di  ganti rugi oleh PT. Pertamina Rantau pada tahun 1970 ketika terjadi blow out sumur KSB – 54.

Pe1mbongkaran kios tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setempat dan warga yang melintas, Bahkan upaya pembongkaran ini sempat gagal dilakukan karena dihalangi keluarga Alm Tgk. Amir Husin Almujahid dan pihak keluarga meminta pembongkaran tidak dilakukan ini hari.

Sebelumnya pihak keluarga meminta waktu satu minggu dan akan di bongkar sendiri, berkat upaya mediasi dilakukan oleh Kapolsek Karang Baru, AKP. Yozana Fajri Sidik AF, S.I.K serta Danramil Karang Baru Kapten Inf M. Lumban Raja, Kasatpol PP Aceh Tamiang, Asma'i Usman dan pihak dari Pertamina Rantau, akhirnya pembongkaran kios disepakati dan di bongkar di sore harinya dibantu oleh pihak pekerja PT. Pertamina.

Keterangan foto: Keluarga dari Alm Tgk H Husin Almujahid bersama Pihak Humas PT. Pertamina EP Rantau, Kapolsek Karang Baru, Danramil 02/Kbr, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang dan Sekretaris Camat Karang Baru.

Selanjutnya, untuk bisa berjualan lagi di lokasi lahan Pertamina itu diminta pemilik kios untuk mengajukan permohonan kembali ke perusahaan.

Sementara itu, Doni Irawan Bagian Humas Pertamina EP Rantau yang terjun langsung melakukan mediasi kepada harianfikiransumut.com menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Kementrian Keuangan, SKK Migas dan Pertamina (Persero) dalam rangka pengamanan aset barang milik negara.

" Selain itu, bangunan rumah dan lahan tersebut akan difungsikan untuk program CSR, salah satunya kegiatan pelatihan ketrampilan disabilitas, " ungkap Doni.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini