Pansus Rencana Induk Kepariwisataan DPRD Bengkalis Stuban Ke Kab. Lima Puluh Kota

Pansus Rencana Induk Kepariwisataan DPRD Bengkalis Stuban Ke Kab. Lima Puluh Kota

harianfikiransumut.com | Bengkalis - Kepariwisataan (RIPPAR) DPRD Kab. Bengkalis melakukan kunjungan ke Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kab. Lima Puluh Kota guna berdiskusi tentang pengembangan pariwisata daerah, Jumat (29/01/2021).


Rombongan pun disambut dengan dialog bersama Ibu Nengsih beserta staf Kadis Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga.


Dalam sambutan, H. Khairul Umam mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kab. Bengkalis beserta anggota DPRD sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR).


Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pendidikan, sosial dan budaya, Pemerintah Daerah dan DPRD Bengkalis memberikan perhatian khusus untuk terus mengembangkan pariwisata.


"Kita baru saja membuat Rencana Induk Kepariwisataan, dimana potensi pariwisata di Bengkalis itu cukup luar biasa, Untuk itu kita memerlukan masukan, Perbandingan serta pola yang tepat agar Ranperda ini sempurna, sehingga kita punya pemahaman lebih lanjut," ungkapnya.


Nengsih selaku Pihak Kadis Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga menyampaikan bahwa dengan paparan berisikan Profil Kab. Lima Puluh Kota dan potensi wisata yang ada di Kab. Lima Puluh Kota, Kabupaten Lima Puluh kota mengacu pada Perda Kab. Lima Puluh No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kab. Lima Puluh Tahun 2016-2032.


“Kami sudah punya RIPK yang menjadi dasar kami dalam mengembangkan pariwisata. Secara umum, salah satu prioritas pengembangan di kabupaten ini adalah pariwisata. Kami memiliki 13 kecamatan dan 79 nagari yang masing-masing kecamatannya memiliki destinasi wisata, baik alam, agrowisata, budaya dan kuliner,"jelasnya.


Lanjut ibu nengsih "Di bidang pariwisata berdasarkan RIPK, terdapat kategori kawasan, yaitu kawasan utama, kawasan strategis dan kawasan produktif. Tidak bisa dikembangkan dalam satu waktu karena keterbatasan anggaran. Maka dari itu, perlu persetujuan DPRD berdasarkan Perda RIPK,"jelasnya lagi.


Sementara itu Ketua Pansus H. Adri dan wakil Febriza Luwu dalam konsep pembangunan wisata ingin mengetahui terkait investasi bersifat lokal maupun pihak asing berikut Perbub dan Perda atau regulasi lainnya yang berlaku dan konsep nagari yang dilaksanakan oleh Pemkab Lima Puluh Kota agar nantinya bisa dijadikan referensi bagi Bengkalis.


Kemudian anggota Firman turut mempertanyakan tentang PAD yang didapatkan oleh destinasi wisata Lembah Harau serta sistem pembagian hasil kepada pihak kedua dan ketiga.


Ibu Nengsih menanggapi apa yang telah disampaikan Oleh ketua pansus dan wakil ketua pansus dimana Konsep pembangunan wisata bisa dilakukan oleh semua investor asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik swasta maupun pemerintah.


"Sekarang kita sudah kerjasama dengan beberapa kementerian mengenai konsep pembangunan tempat wisata. Konsep nagari untuk pariwisata diatur oleh Pernag (Peraturan Nagari) mulai dari konsep pariwisata sampai pembagian hasilnya. Konsep nagari mengacu pada peraturan pemerintah atau RIPK kami."


Tambahnya, terkait dengan referensi khusus disesuaikan dengan potensi-potensi yang ada di daerah. Karena itu Pemkab mendata dulu semua destinasi wisata yang ada dan dikelompokkan berdasarkan kategori, kawasan utama, strategis, atau produktif.


"Target kami untuk Wisata Lembah Harau 3M. untuk harga tiket 5000 dengan sistem tiket yang masih manual. Untuk itu pada tahun ini, kami bekerjasama dengan Bank Nagari untuk mengantisipasi kebocoran dengan membangun sistem E-Card. Ini akan kami naikkan harga tiket dari 5000 menjadi 20000 dengan beberapa pembagian," tutupnya.


Ikut serta di dalam rombongan Wakil Ketua Syaiful Ardi, serta Anggota Pansus, Didampingi dari Dinas Pariwisata Kab. Bengkalis, BPKAD dan Bagian Hukum di Ruang Kadis Pariwisata Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Lima Puluh Kota. Sumber Humas DPRD Bengkalis(Uje)

Komentar

Berita Terkini