Kejari Palas Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hikum Kasus Maret 2020 Hingga Februari 2021

harianfikiransumut.com | Palas - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Padang Lawas ( Palas) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti ( BB) di plataran kantor kajari untuk tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.Bertempat di jalan KH.hajar Dewantara lingkungan VI Kelurahan pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun kabupaten Padang lawas provinsi Sumatera utara, Senin 22/2/2021  kisaran pukul 10 pagi.

Sekda Palas Arpan Nasution S.Sos, Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Ketua Pengadilan Negeri,Edwin Pudyono Marwiyanto SH MH, Pabung Kodim 0212/Ts Kapten ARH Saleh Hasibuan dan undangan lainnya,Nampak turut haadir pada kesempatan ini. 

Acara ini sesuai  tugas dan fungsi Kejaksaan serta amanat undang undang.Kegiatan ini bertujuan untuk pemberitahuan kepada masyarakat secara terbuka melalui publikasi media dan langsung  pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berrdasarkan undang undang.dan mengantisipasi penyalah gunaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ",uacap Kajari Kristianti Yuni P, SH.MH.dalam sambutannya.

Kajari juga menambahkan", Kasus perkara yang akan  di musnakan barang bukti sebanyak 43 kasus dan  sudah termasuk 31 kasus narkotika, dengan barang bukti shabu 105 gram dan ganja 300 gram. Dan untuk kasus terdakwa 31 orang,ini terhitung sejak tahun kemarin maret 2020  hingga  terhitung februari 2021ini", ungkap kajari menutup penyampaiannya.

Menurut pantauan kami awak media ini,di dalam pemusnahan barang bukti ini,turut serta kasi barang bukti (BB)Gm panjaitan SH,Kasi intel HP Sidauruk SH,Kasi datun Adek mery siregar SH,Kasubbag pembina Erwin E Rangkuti SH juga pegawai kejaksaan lainnya di jajaran kantor kejaksaan negeri padang lawas dan undangan lainnya.


Penulis : A Salam Siregar

Komentar

Berita Terkini