Diduga, Keberadaan Tambang Pasir Laut Di Rupat Belum Mengantongi izin

harianfikiransumut.com | Rupat -   Diduga kegiatan penambang pasir laut menggunakan mesin sedot yang di muat kedalam Kapal Tongkang di Sungai Injap kelurahan Terkul Kecamatan Rupat belum mengantongi izin.

Kegiatan tambang pasir tersebut diduga ilegal dan belum mengantongi izin dari dinas pertambangan bahkan terkesan tidak tidak patuh aturan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sekaligus pemilik mesin sedot pasir laut, saat di konfirmasi harianfikiransumut.com, pada 19 Februari 2021 mengatakan bahwa terkait ijin berlayar terhadap kapal tongkang itu tidak ada, jawabnya singkat.

Sebagai Humas Wartawan di Rupat, Indra, S; meminta kepada instansi terkait yang ada di provinsi Riau untuk segera mengusut tuntas masalah tambang pasir ilegal yang selama ini beroperasi dan  tidak memiliki ijin dari pihak manapun.yang berada di Kampung Sungai Injab  Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat, sebutnya.

Dikatakannya, menurut undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta.


Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditempatkan pada Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Penjelasan Atas UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849. Agar setiap orang mengetahuinya.


Oleh karena itu, menyatakan bahwa jika tidak memiliki surat ijin berlayar dari saybandar, itu telah  melanggar pasal 323, dengan ancaman dapat di penjarakan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak.Rp.600.000.000.00.

Saat harianfikiransumut.com turun kelapangan Sabtu, sekira pukul.16.30 WIB untuk. melakukan konfirmasi terhadap ACL diduga sebagai pengawas lapangan terkait keberadaan tambang pasir di laut, namun beliau belum dapat dimintai keterangannya, berhubung ACL sedang tidak berada di tempat.

Begitupun, ketika dikirim pesan  melalui WhatsApnya, juga tidak mendapatkan jawaban.

Kemudian, salah seorang warga yang berada di sekitar wilayah tambang pasir laut, kepada harianfikiransumut.com, membenarkan tentang keberadaan kegiatan penyedotan pasir di laut itu, pungkasnya sembari mengatakan agar namanya tidak disebutkan.

Penulis : (Indra.S).

Komentar

Berita Terkini