Padang Lawas | Sumut : Seorang Supir Bus Angkutan Umum berinisial JHH berserta 14 Jerigen berisikan Minuman keras jenis Tuak berhasil diamankan oleh Personil Sat Sabhara Polres Padang Lawas.
JHH diamankan oleh petugas saat saat melaksanakan patroli rutin, diduga JHH membawa minuman keras (Miras) jenis tuak didalam mobil Bus BRN pada hari Kamis, 07/01-2021 kemarin di Simpang Jalur Dua, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Padang Lawas.
Awalnya, petugas mencurigai salah satu mobil, kemudian dilakukan penyetopan terhadap mobil bus merk BRN, dan kecurigaan itu terbukti terdapat 14 Jerigen minuman tuak.
Sementara itu, tersangka BM diketahui telah melarikan diri dan hingga dibuat surat penangkapan dan akan tetap dilakukan pencarian demi tegaknya peraturan daerah Kabupatan Padang Lawas in," ujar AKP. Muhammad Husni Yusuf.
Terhadap JHH, dienakan u6u Perda Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban minuman Beralkohol," sebutnya Mengakhiri.
Penulis : (A. Salam Siregar)