Pemdes Titi Akan Segera Tertibkan Rumah Warga di Pinggir Pantai Sungai Selat Morong.

Pemdes Titi Akan Segera Tertibkan Rumah Warga di Pinggir Pantai Sungai Selat Morong.

harianfikiransumut.com | Desa Titi Akar Rupat Utara - Pemerintah Desa Titi Akar berupaya memindahkan Beberapa Warganya Tinggal Dipinggiran Pantai Sungai Selat Morong . Selain rawan Terkena Bencana Juga Mengurangi Keindahan Karena berdirinya Bangunan liar Atau Rumah Masayrakat Yang Di Bangun, Baik Dipinggir Sungai Atau Dipantai Yang Secara Admintrasinya Tidak Lengkap, Surat Tanah Dan Izin Mendirikan Bangunan, Segera di Tertibkan Agar Semua Warga. Terdaftar Wajib Bayar Pajak PBB.

Hal Senada Juga Disampaikan Salah Satu Warga Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Ibu Atie Yang Dulunya Tinggal Dipinggiran Bibir Pantai Sungai selat Morong Menjelaskan Pemdes Titi Akar Telah Membantu Memindahkan Rumahnya Dari Pinggiran Bibir Sungai Selat Morong Yang Sekarang Sudah Pindah Dan Dibangun Rumah Ditanah Miliknya Ia Juga Dapat Bantuan Bahan Bangunan Seperti Seng," jelasnya. 

Sambung Atie Dirinya Sadar Rumahnya Yang Ia Tempati Berada Dipinggir Bibir Pantai Sungai Selat Morong, Tidak Memiliki Surat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Pada Saat Membangun juga tidak Ada Meminta Izin Pemdes Titi Akar Khususnya Kadus, RW, Rt, Melalui Penertiban Rumah Warga Yang Tinggal Di Pinggiran Bibir Pantai Selat Morong Dirinya Mengatakan Pemdes Titi Akar, Akan Memberi Bantuan Pemindahan Dan Warga Ekonominya lemah Dapat Bantuan Bahan Berupa Seng Dll," ucap atie kepada media 12/01-2021 siang tadi.

Untuk Itu Keputusan Rapat Kerja Pemerintah Desa Titi Akar (Pemdes),  (03/01-2020) Melalui Kepala Dusun, Rw, dan Rt, Melakukan Penertiban Rumah Warga Ditepi Pantai Sungai Selat Morong Yang Dibangun Diatas tanah Negara  Akan Segera Dipindahkan Ketanah Warga Masing-Masing Yang Baru Dan Akan Dibantu Pemindahan dan Bahan Bangunan Rumahnya dan Pembuatan Surat Tanahnya Yang Tidak Ada, Serta Izin Mendirikan Bangunan.

Kades Titi Akar Sukarto Ketika Dikomfirmasi Fiksum.com Selasa, (12/012021) Mengatakan Penertiban Rumah Warga Dibibir Pantai Sungai Selat Morong , Tidak Memiliki Surat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Rumah, Juga Tidak Ada Meminta Izin Kepada Pemdes Titi Akar Khususnya Kadus, RT/RW, Dan Maka Itu Pemindahan Beberapa Rumah Warga Kita Bantu Pembongkarannya Dan Bahan Bangunan Rumah, Pembuatan Surat Tanah Yang Baru, ini Kita Lakukan Sesuai Keputusan Rapat Kerja Desa," ucapnya sukarto.

Ditambakan Sukarto," Penertiban Rumah Warga Yang Dibangun Diatas Tanah Negara Yang Tidak Ada Surat Tanah Izin Mendirikan Bangunan Akan Segera Ditertibkan Admintrasi Sehingga Semua Warga Terdaftar Wajib Bayar Pajak PBB," Pungkas sukarto. 

Penulis : Indra, S/M. Aritonang 

Komentar

Berita Terkini