Aceh Tamiang | Aceh : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang keluarkan surat himbauan dan pemberitahuan kepada para pedagang kaki lima di Kota Kualasimpang untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berusaha.
Himbauan dan pemberitahuan itupun tertuang dalam surat nomor 510/159 dan nomor 510/162 tertanggal 11 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Drs. Abdullah selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid PPUD, Mustafa Kamal, S.Pi kepada harianfikiransumut.com, Kamis, 14 Januari 2021, membenarkan bahwa Pemkab Aceh Tamiang telah menerbitkan dua surat himbauan dan pemberitahuan bagi para pedagang di Kota Kualasimpang.
Selanjutnya, sambung Mustafa, pedagang juga di minta agat rak untuk tempat berjualan topi tidak dibenarkan dalam bentuk permanen, melainkarn dapat dibongkar pasang.
Kemudian, pada sore hari para pedagang dapat menutup serta memindahkan rak dagangannya pada tempat yang telah ditertentukan, mengingat jalan tersebut pada malam hari ramai digunakan oleh pengunjung pasar kuliner, sebutnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, diminta kepada para pedagang untuk dapat mengindahkannya, Jika himbauan dan pemberitahuan tersebut tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui pihak Sat Pol PP dan WH akan melakukan penertiban sesuai aturan berlaku, tegasnya.
Penulis : pakar