Lagi-lagi unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan ringkus Pengedar Narkoba.

 

Lagi-lagiunit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan ringkus Pengedar Narkoba.

fikiransumut.com | Pangkalan Brandan : Meskipun pemerintah khsusnya Kepolisian di seluruh tanah air telah menyatakan perang terhadap Narkoba.Namun perbuatan melangar hukum ini sepertinya tidak membuat pengedar barang haram ini merasa takut seperti yang dilakukan SA, 31 warga Dusun II Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara

Kapolsek Pangkalan AKP.PS Simbolon.SH Menuturkandimana sebelum peristiwa penangkan itu terjadi Pada hari Kamis (14/1/21) Sekira pukul 22.30 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS. SIMBOLON, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Jln. Pelabuhan Linkungan I Patok Kelurahan Sungai Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu tepatnya dirumah orang tua pelaku.

Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU DEDI Y.P. GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. Berdasakan LP)07/1/2021/SU/LAGNKAT/SEK-PKL.BRANDAN.selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan bergerak ke TKP di Jln. Pelabuhan Linkungan I Patok Kelurahan. Sei Bilah Kecamatan . Sei Lepan Kabupaten Langkat.

setiba di TKP petugas melihat 1 (satu) orang laki laki yang sedang tidur terlungkup sambil menjual sabu di atas rumah orang tuanya di lantai  Dua dan apabila ada pembeli barang haram Sabu-Sabu akan di lemparnya kebawah. Melihat hal tersubut petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan Penggeledahan badan.

terhadap Pelaku dan ditemukan Barang Bukti 1 Paket Sedang dan 2 Paket Kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu di tangannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah nya lagi di temukan BB berupa 4 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Yang Diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Kosong, 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Kosong, 1 (Satu) Buah Timbangan Elektrik, 1 (Satu) Buah Dompet Kecil Bewarna Pink,

2 (Dua) Unit HP Samsung Android Bewarna Hitam dan HP Nokia Bewarna Hitam, 1 (Satu) Buah Sekop Yang Terbuat Dari Pipet Bewarna Hitam, dan 1 (Satu) Buah Sekop Yang Terbuat Dari Pipet Bewarna Putih. Setelah Pelaku dan BB dapat diamankan dan selanjutnya Petugas membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Pangkalan Berandan guna Proses hukum selanjutnya.Kata Kapolsek Panglan Berandan AKP P. S. SIMBOLON, SH. 


Penulis:(Ramlan.az)

Komentar

Berita Terkini